Mendagri Tito Minta Kepala Daerah Siaga di Wilayah Jelang dan Setelah Lebaran

tvonenews.com
22 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah tetap berada serta siaga di wilayah masing-masing selama satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. 

Kebijakan ini dilakukan Mendagri bertujuan memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan lancar selama periode libur Lebaran.

Instruksi tersebut disampaikan Mendagri melalui Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang penundaan perjalanan ke luar negeri selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.

SE tersebut ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam aturan itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta menunda perjalanan luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.

"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan," jelasnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (8/3/2026).

Mendagri Tito menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama periode libur Lebaran.

Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah antara lain, pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan selama libur Idulfitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). 

Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. 

Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Mendagri Tito menegaskan, kebijakan ini bertujuan memastikan kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.

“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan ulang agenda kegiatan,” jelasnya.

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet. (aag)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yamaha XSR 250 Siap Ramaikan Pasar Indonesia
• 14 jam lalueranasional.com
thumb
Kejanggalan Kasus Ermanto Usman: Rieke Diah Pitaloka Ungkap Sosok Penyusup Ngaku Penyidik Coba Paksa Wawancara Saksi Kunci di RS
• 2 jam lalutvonenews.com
thumb
KUHP Baru Segera Diterapkan, DPR Tekankan Perlindungan Keadilan Publik
• 6 jam laludisway.id
thumb
Program CSR Ramadan, Adapundi Sasar Anak-Anak Disabilitas Ganda
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Ketegangan Meningkat, AS Perintahkan Diplomat Keluar dari Arab Saudi
• 17 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.