JAKARTA, DISWAY.ID-- Pentingnya penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru untuk memastikan keadilan yang lebih substantif bagi masyarakat ditegaskan oleh Komisi III DPR RI.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas kasus Nabila O’Brien, korban pencurian yang sempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik, pada Senin, 9 Maret 2026.
BACA JUGA:Pria Tewas Ditabrak Mobil di Tol Sediyatmo, Polisi Cek Kamera Pengawas
BACA JUGA:35 Kartu Ucapan Hampers Lebaran 2026 Gratis dan Terbaru, Rayakan Momen Kemenangan Lewat Bingkisan Estetik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, DPR sebagai lembaga yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP memiliki tanggung jawab memastikan aturan tersebut diterapkan secara tepat oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, sistem hukum Indonesia perlu mengalami perubahan paradigma dari pendekatan yang terlalu formalistik menuju keadilan yang lebih substantif dan restoratif.
“Sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma berhukum kita dari yang sebelumnya mengejar keadilan retributif dan formalistik menjadi keadilan restorasi, rehabilitasi, dan substansi,” kata Habiburokhman.
BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran 2026, Tarif Tol Semarang-Batang Naik hingga Rp33.000 untuk Perjalanan Jauh
BACA JUGA:Nah Lho! Rumah Komisioner Ombudsman RI Diobok-Obok Kejagung, Kasus Apa?
Politisi Partai Gerindra ini menegaskan, tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan melalui proses pengadilan.
Untuk perkara yang bersifat ringan atau sengketa minor, penyelesaian secara kekeluargaan di luar pengadilan dinilai lebih tepat.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR RI juga menyampaikan sejumlah kesimpulan yang menjadi rekomendasi bagi aparat penegak hukum. Salah satu poin utama adalah meminta aparat patuh pada pedoman Pasal 36 KUHP baru.
Pasal tersebut menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya unsur kesengajaan yang jelas dan tidak terbantahkan.
BACA JUGA:Rumor Ressa Anak Kandung Denada Menghilang Dijawab Kuasa Hukum, Tak Kontak 2 Minggu
BACA JUGA:Longsor Gunungan Sampah Bantar Gebang, SAR: 10 Orang Masih Tertimbun
- 1
- 2
- »





