Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menerbitkan panduan pelaksanaan malam takbiran di Bali apabila Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah bertepatan dengan perayaan Hari Raya Nyepi pada 19 Maret 2026.
Panduan ini disusun setelah Kemenag berkoordinasi dengan pemerintah daerah, tokoh agama, serta tokoh masyarakat di Bali.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengatakan pedoman tersebut dibuat agar kedua perayaan keagamaan tetap dapat berlangsung dengan baik jika waktunya bersamaan, sekaligus menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bali.
“Sejak awal kami telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah serta para tokoh agama di Bali. Prinsipnya, jika memang waktunya bersamaan, kedua perayaan ini tetap dapat dijalankan dengan saling menghormati dan penuh pengertian,” ujar Thobib di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Dalam panduan tersebut, umat Islam di Bali diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid atau musala terdekat dengan berjalan kaki. Pelaksanaan takbiran dilakukan tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan atau bunyi-bunyian lain, serta menggunakan penerangan secukupnya. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 18.00 hingga 21.00 WITA.
Selain itu, pengamanan dan ketertiban pelaksanaan takbiran menjadi tanggung jawab masing-masing pengurus masjid atau musala dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat.
Untuk menjaga situasi tetap kondusif, prajuru desa adat, pengurus masjid atau musala, pecalang, linmas, serta aparat desa dan kelurahan juga diminta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun takbiran di wilayah masing-masing. Koordinasi dilakukan secara sinergis dengan aparat keamanan.
Thobib menegaskan bahwa panduan ini bersifat khusus dan hanya berlaku di Bali apabila malam takbiran bertepatan dengan Hari Raya Nyepi.
“Panduan ini hanya untuk Bali dan jika malam takbiran bersamaan dengan Hari Raya Nyepi. Jika ada konten media sosial yang membingkai seolah-olah panduan ini berlaku untuk semua daerah, itu tidak benar,” katanya.
Panduan tersebut dituangkan dalam seruan bersama yang ditandatangani sejumlah tokoh dan pejabat daerah, di antaranya Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Bali I Gusti Made Sunartha, Kapolda Bali Daniel Adityajaya, Danrem 163/Wira Satya Ida I Dewa Agung Hadisaputra, serta Gubernur Bali Wayan Koster.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kemenag, I Nengah Duija. Ia menegaskan bahwa pedoman tersebut memang dibuat khusus untuk Bali, namun dapat menjadi referensi bagi daerah lain yang memiliki komunitas Hindu apabila Idulfitri bertepatan dengan Nyepi.
“Kami berharap masyarakat memahami pedoman ini sebagai bentuk kearifan bersama untuk menjaga kerukunan dan saling menghormati antarumat beragama,” ujarnya.
Kemenag juga mengimbau masyarakat untuk menjaga suasana damai serta tidak terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan di media sosial. Dalam beberapa hari terakhir, beredar konten yang menyebut panduan tersebut berlaku untuk seluruh daerah di Indonesia.
“Kami mengajak umat beragama untuk tidak mudah terprovokasi. Indonesia memiliki tradisi panjang dalam merawat toleransi. Penyesuaian seperti ini justru menunjukkan kedewasaan kita dalam beragama dan hidup berdampingan,” kata Thobib.





