BOGOR, KOMPAS.com - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bogor tak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) ke siapa pun.
Ia mengimbau warga yang melihat atau mengetahui ASN yang meminta THR melapor ke instansi terkait.
"Itu mah udah bukan gratifikasi lagi. Sudah, enggak usahlah, sudah pada ngerti. Tinggal kalau ada yang lihat, laporkan saja," kata Dedie saat ditemui di Balai Kota Bogor, Minggu (8/3/2026) malam.
Dedie mengatakan, ASN yang kedapatan meminta THR akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Sanksi kalau THR pelanggaran ya ada aturannya. Mulai dari peringatan satu, peringatan dua, peringatan tiga, dan seterusnyalah ada pasti," katanya.
Dedie berharap tak ada ASN Kota Bogor yang meminta-minta THR. Ia yakin seluruh ASN di wilayah yang dia pimpin memahami larangan tersebut.
"Tidak patut, tidak layak, dan tidak boleh. Jadi saya pikir semua ASN sudah paham, sudah tahu mana batasan-batasannya, dan kalau sampai minta THR, saya pikir enggaklah ya," lanjutnya.
Baca juga: Pramono Ancam Sanksi ASN Tak Naik Transportasi Umum Tiap Rabu
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang