Polisi Ungkap Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi

eranasional.com
18 jam lalu
Cover Berita

Sidoarjo,  ERANASIONAL.COM – Aparat kepolisian dari Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi yang diduga memiliki jaringan hingga ke luar negeri. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial RC, berusia 33 tahun, sebagai tersangka setelah diduga memperjualbelikan sejumlah satwa langka secara ilegal ke berbagai negara.

Kapolresta Sidoarjo Christian Tobing menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas perdagangan satwa liar yang dilindungi di wilayah Jawa Timur. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Setelah melakukan pengumpulan data dan pemantauan terhadap aktivitas tersangka, petugas akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman RC yang berada di wilayah Krembung. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah satwa yang termasuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang konservasi di Indonesia.

Menurut Christian Tobing, tersangka diketahui telah menjalankan aktivitas perdagangan satwa liar tersebut selama beberapa tahun terakhir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, RC mengaku mulai menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak tahun 2021.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak tahun 2021 dan menjualnya ke berbagai negara,” ujar Christian dalam keterangan resmi kepada media.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan indikasi bahwa jaringan perdagangan yang dijalankan oleh tersangka tidak hanya terbatas di dalam negeri, tetapi juga melibatkan pembeli dari luar negeri. Tersangka mengaku telah menjual satwa langka tersebut ke beberapa negara di Asia seperti Thailand, India, Malaysia, dan Vietnam.

Bahkan, dalam beberapa kasus tertentu, satwa yang dijual disebut memiliki tujuan akhir pengiriman hingga ke negara-negara di kawasan Eropa. Hal ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan satwa liar ilegal tersebut telah menjadi bagian dari jaringan perdagangan internasional yang cukup luas.

Satwa yang diperjualbelikan oleh tersangka berasal dari berbagai jenis, mulai dari primata, mamalia, hingga burung langka yang dilindungi oleh undang-undang konservasi. Ketika polisi melakukan penggerebekan, beberapa satwa yang ditemukan disebut sudah dalam kondisi siap untuk dikirim ke luar negeri.

Dari lokasi penggerebekan, petugas berhasil mengamankan sejumlah satwa dilindungi yang diduga akan diperdagangkan secara ilegal. Satwa tersebut antara lain satu ekor Burung Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), satu ekor Burung Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta satu ekor Burung Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Selain burung langka, polisi juga menemukan beberapa jenis primata yang termasuk satwa dilindungi di Indonesia. Di antaranya adalah satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawait (Hylobates muelleri), serta satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Satwa-satwa tersebut merupakan bagian dari keanekaragaman hayati Indonesia yang keberadaannya semakin terancam akibat perburuan dan perdagangan ilegal. Banyak dari spesies tersebut masuk dalam daftar satwa yang dilindungi karena populasinya di alam liar terus menurun.

Menurut para ahli konservasi, perdagangan satwa liar ilegal merupakan salah satu ancaman terbesar bagi kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia. Negara ini dikenal sebagai salah satu pusat biodiversitas dunia dengan ribuan spesies endemik yang tidak ditemukan di tempat lain.

Namun tingginya permintaan pasar internasional terhadap satwa eksotis sering kali mendorong munculnya praktik perdagangan ilegal yang merugikan upaya konservasi. Satwa-satwa langka tersebut biasanya dijual sebagai hewan peliharaan eksotis, koleksi pribadi, atau bahkan diperdagangkan untuk tujuan tertentu di pasar gelap internasional.

Selain mengancam kelestarian satwa, praktik perdagangan ilegal juga sering kali melibatkan penyelundupan lintas negara dengan metode yang sangat beragam. Beberapa pelaku bahkan menggunakan dokumen palsu atau memanfaatkan jalur pengiriman ilegal untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan satwa liar, termasuk bekerja sama dengan berbagai lembaga konservasi dan organisasi internasional. Upaya ini dilakukan untuk memutus rantai perdagangan ilegal yang merugikan ekosistem dan mengancam kelangsungan hidup berbagai spesies langka.

Dalam kasus yang terjadi di Sidoarjo ini, polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam perdagangan satwa tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar yang beroperasi di berbagai wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka RC kini dijerat dengan pasal terkait perdagangan satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka dikenakan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a serta Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g dalam undang-undang tersebut. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku perdagangan satwa dilindungi dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal hingga 15 tahun.

Selain hukuman penjara, tersangka juga terancam dikenakan denda dengan nilai maksimal mencapai Rp5 miliar. Polisi menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perdagangan satwa ilegal akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi kekayaan alam Indonesia.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap satwa liar tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas perdagangan satwa ilegal dinilai sangat penting untuk membantu aparat menindak pelaku kejahatan lingkungan.

Dengan pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku perdagangan satwa liar ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ini Panduan Lengkap Takbiran di Bali Saat Nyepi
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Identitas 5 Korban Tewas Longsor Sampah di TPST Bantargebang
• 8 jam laludetik.com
thumb
KBRI Tetapkan Siaga 3 di UEA, Situasi Bahaya tetapi Terkendali
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Video: Iran Sandera Pasokan Minyak - Ada Diskon Tiket Kereta Api
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Menkes BGS Siapkan 2.700 Posko Kesehatan di Jalur Mudik Lebaran 2026
• 5 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.