JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ramai dikritik usai menyatakan dirinya tak paham hukum dan birokrasi tata kelola kepemerintahan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Fadia saat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendari) Bima Arya mengatakan, jika Fadia betul melakukan korupsi, maka itu namanya sengaja, bukan tidak paham pemerintahan.
"Kalau masih juga menjadi pelaku korupsi, itu namanya bukan tidak paham, tapi bisa jadi kesengajaan," kata Bima Arya, kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2026).
Baca juga: KPK: Bupati Fadia Mengaku Pedangdut Tak Paham Hukum tapi Tetap Garap Proyek
Bima Arya juga mengatakan, kalaupun Fadia Arafiq betul-betul tidak paham, maka politikus Golkar itu seharusnya cepat belajar.
Dia bilang, Fadia sebagai kepala daerah bisa dengan cepat memanggil akademisi kampus dan birokrat senior untuk mengajarinya.
“Karena banyak sekali program pembekalan dari pemerintah pusat terkait kapasitas untuk membangun pemerintahan yang bersih dan melayani," ucap dia.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga mantan Wali Kota Bogor itu juga menekankan bahwa menjadi kepala daerah adalah bentuk pengabdian, bukan mata pencarian.
Sebab, ketika seseorang memutuskan untuk menjadi kepala daerah, maka orang itu otomatis memiliki visi terbaik bagi daerahnya.
"Konsekuensinya, agar visi bisa terealisasi kepala daerah harus paham cara mewujudkan itu, termasuk di dalamnya tata kelola pemerintahan yang meliputi juga pengelolaan keuangan daerah," kata dia.
Baca juga: Fadia Arafiq Ngaku Tak Paham Hukum karena Pedangdut, Bima Arya: Kepala Daerah Lain Mau Belajar
Sentilan anggota DPRSementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Ahmad Irawan menilai dalih Fadia Arafiq tak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan tak berlaku bagi kepala daerah.
Sebab, kata dia, kepala daerah tetap dituntut memahami hukum dan tata kelola pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.
“Menurut pendapat saya, dari sisi prinsip fiksi hukum semua orang dianggap tahu hukum (presumptio iuris de iure). Apalagi bagi seorang kepala daerah dituntut wajib tahu hukum tersebut,” kata Ahmad saat dihubungi Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Ahmad mengatakan, setiap kepala daerah dapat bertanya dan meminta penjelasan kepada berbagai lembaga negara atau kementerian, jika terdapat hal yang kurang dimengerti saat bertugas.
Baca juga: Keluarga Golkar Fadia Arafiq Berkasus Korupsi, Apa Kata Bahlil?





