Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB, Korlantas Kasih Tips Agar Tak Jadi Korban

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas.

Imbauan tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyusul maraknya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang belakangan terungkap di berbagai daerah.

Baca Juga :
Sinergi dengan Masyarakat, Polri Hasilkan Surplus Jagung 3,9 Juta Ton
Masyarakat Manfaatkan Teknologi dan Benih Berkualitas untuk Lipat Gandakan Hasil Jagung

Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat secara material maupun hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.

“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Wibowo.

Imbauan tersebut menguat setelah terungkapnya kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang dibongkar Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.

Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti dalam jumlah sangat besar, yakni hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan kendaraan bodong.

Polisi juga mengamankan enam orang tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan, yang memiliki peran sebagai pembuat, penjual hingga pemasar dokumen palsu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menjalankan modus dengan membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet.

Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta setiap bulan.

Selain itu, dalam beberapa kasus pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, namun tidak menyerahkannya kembali kepada perusahaan leasing, melainkan dijual kembali dengan dokumen yang telah dipalsukan.

Baca Juga :
Kolaborasi dengan Polri, Begini Cara Pemuda Katolik Dukung Swasembada Pangan
Polri Umbar Janji Bakal Adil Urus Kasus Selebgram Nabilah O'Brien, Korban Pencurian yang Malah Jadi Tersangka
Apresiasi Safari Ramadhan Polri, Boni Hargens: Bentuk Nyata Polri Bertransformasi

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan di Jabodetabek Besok 9-10 Maret 2026, Wilayah Ini Waspada
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Dapat Suntikan Dana, Startup Ini Mau Gabungkan Hiburan, AI dan Iklan Digital
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Zendhy Kusuma Ungkap Alasan Masuk Dapur Restoran Bibi Kelinci dan Marah-marah
• 15 jam lalukompas.com
thumb
KPK Jerat Fadia Arafiq dengan Pasal Benturan Kepentingan, Ini Respons Eks Penyidik
• 11 jam laluokezone.com
thumb
Aturan Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 Maret 2026 Kembali Berlaku, Awas Semakin Ketat Jika Melanggar
• 6 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.