Jakarta, VIVA – Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas.
Imbauan tersebut disampaikan Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyusul maraknya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang belakangan terungkap di berbagai daerah.
Wibowo menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat secara material maupun hukum. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kendaraan sebelum melakukan transaksi.
“Polri mengimbau masyarakat agar lebih teliti ketika membeli kendaraan bekas. Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ujar Wibowo.
Imbauan tersebut menguat setelah terungkapnya kasus besar pemalsuan dokumen kendaraan yang dibongkar Polda Kalimantan Selatan pada Februari 2026.
Dalam kasus tersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian menyita barang bukti dalam jumlah sangat besar, yakni hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan kendaraan bodong.
Polisi juga mengamankan enam orang tersangka, masing-masing empat orang di Jawa Tengah dan dua orang di Kalimantan Selatan, yang memiliki peran sebagai pembuat, penjual hingga pemasar dokumen palsu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menjalankan modus dengan membeli kendaraan bermasalah kredit atau leasing macet.
Kendaraan tersebut kemudian dibuatkan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali kepada masyarakat melalui media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Dari praktik ilegal tersebut, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta setiap bulan.
Selain itu, dalam beberapa kasus pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah, namun tidak menyerahkannya kembali kepada perusahaan leasing, melainkan dijual kembali dengan dokumen yang telah dipalsukan.





