JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI menyampaikan catatan penting untuk rencana pembatasan platform digital atau media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Aturan pembatasan medsos sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Pembatasan medsos bagi anak akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026. Sebanyak delapan platform wajib mengikuti aturan baru ini.
Baca juga: 28 Maret 2026, Pemerintah Mulai Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Delapan platform yang dibatasi aksesnya bagi anak, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, serta Roblox.
Anggota dewan memberikan sejumlah peringatan agar kebijakan ini tidak membatasi pembelajaran bagi anak-anak secara digital.
Jangan jadi penghambat aksesAnggota Komisi I DPR RI Tb Hasanuddin mengingatkan agar kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun, tidak sampai membatasi akses mereka terhadap sumber belajar dan informasi bermanfaat di ruang digital.
Ia menekankan, implementasi pembatasan akses media sosial harus dilakukan dengan tujuan perlindungan anak tanpa membatasi ruang positif bagi perkembangan mereka.
"Pada intinya, implementasi peraturan ini membutuhkan kolaborasi dan konsistensi. Aturan ini harus melindungi anak-anak, bukan membatasi ruang-ruang positif untuk perkembangan mereka," ujar Hasanuddin saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Di samping itu, Hasanuddin juga mengingatkan pemerintah agar memastikan ruang belajar digital bagi anak tetap terjaga.
Salah satu caranya adalah dengan mewajibkan platform digital menyediakan laporan transparansi secara berkala yang berisikan daftar atau layanan edukasi yang tetap dapat diakses oleh semua usia.
"Hal ini untuk memastikan ruang belajar anak secara digital tetap terpelihara," jelas Hasanuddin.
Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Mekanisme Pengawasan Usai Larang Anak Main Medsos
Pembentukan dewan pengawas independen
Politikus PDI-P itu turut mendorong agar pemerintah mempertimbangkan pembentukan dewan pengawas independen, untuk mengawasi implementasi kebijakan tersebut.
Menurut dia, lembaga itu dapat melibatkan para pakar yang memahami kesesuaian konten, sehingga risiko penyaringan berlebihan atau ketidakpatuhan platform dapat diminimalkan.
"Perlu membentuk dewan pengawas independen. Tugasnya untuk mengawasi konten agar tidak terjadi over-blocking atau mungkin ketidakpatuhan platform. Ini butuh pakar-pakar yang paham soal kesesuaian konten," kata dia.
Baca juga: Mendikdasmen Sebut Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos Cegah Kecanduan Gawai
Ia juga mengusulkan adanya mekanisme banding publik dalam proses penyaringan konten untuk mengantisipasi kemungkinan kesalahan pemblokiran, terhadap konten yang sebenarnya bersifat positif atau edukatif.





