JAKARTA, KOMPAS.com- Vonis bebas bagi empat terdakwa kasus dugaan penghasutan terkait kerusuhan Agustus 2025 menyisakan catatan bagi proses penegakan hukum di Indonesia.
Empat terdakwa itu adalah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Penggugat Khariq Anhar.
Di satu sisi, bebasnya Delpedro dan kawan-kawan dianggap menjadi preseden baik atas kebebasan berekspresi dan berpendapat, tetapi proses hukum yang dilakukan oleh aparat juga disorot.
Baca juga: Delpedro dan Simbolisme Kemerdekaan Kritik
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, berkaca dari kasus Delpedro dkk, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus mempunyai bukti kuat untuk memproses hukum seseorang.
“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan," kata Yusril kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2026).
Menurut Yusril, penegakan hukum harus dilakukan secara pasti dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan.
Sebab, jika seseorang itu akhirnya dibebaskan oleh pengadilan, negara memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta membuka kemungkinan pemberian ganti rugi atas penderitaan yang timbul selama proses hukum.
Baca juga: Berkaca Kasus Delpedro, Yusril Minta Aparat Jangan Tangkap Orang Tanpa Bukti Kuat
Senada, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengingatkan polisi untuk tidak menangkap orang tanpa dasar dan bukti yang cukup.
"Iya sebenarnya semua kasus ya, dalam konteks penegakan hukum itu tidak boleh ada tindakan tanpa dasar. Salah satu yang paling itu adalah memang bukti itu. Bukti ini semakin kuat, semakin bagus, semakin terang semakin bagus. Kalau tidak ada bukti, tidak bisa (ditangkap)," ujar Anam saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/3/2026).
Anam menjelaskan, saat ini sebenarnya sudah ada pengawasan dalam setiap penegakan hukum yang dilakukan polisi.
Dalam konteks kasus kriminal, polisi memiliki kegiatan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana pada suatu peristiwa.
Kemudian berkas penyidikan pidana tersebut akan diserahkan ke jaksa, untuk dilakukan penuntutan ke majelis hakim.
Maka dari itu, Anam menegaskan, pembuktian dan logika pembuktian yang berkembang haruslah menjadi komitmen bersama.
Baca juga: Kasus Delpedro Dkk, Kompolnas Ingatkan Polisi Tak Tangkap Orang Tanpa Dasar
"Logika pembuktian yang berkembang itu begini misalnya. Dulu sebelum ada putusan MK, yang namanya gaduh di media sosial itu kan dibolehkan. Sekarang ya dianggap peristiwa biasa. Sehingga kalau misalnya ada pengajuan gaduh di medsos saat ini ya enggak cukup, kalau enggak ada 1 manifes dari kegaduhan itu," kata Anam.
"Manifes artinya secara faktual terjadi, atau dalam perkembangan yang lain logika digital dan logika prinsip HAM juga penting untuk diindahkan," ujar dia.





