ASN Solo Disanksi Potong Gaji 9 Bulan Usai Umbar Dokumen Rio Haryanto

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjatuhkan sanksi terhadap mantan petugas kelurahan yang mengumbar dokumen milik mantan pembalap F1, Rio Haryanto. Sanksi itu berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan.

"Kemarin sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan," kata Kepala adan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Beni Supartono dilansir detikJateng, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Pemkot Solo Minta Maaf ke Rio Haryanto soal Dokumen Bocor, Pastikan Ada Sanksi

Beni mengatakan saat ini A bekerja seperti biasa di Satpol PP Kota Solo. Ia mengatakan, hukuman yang diberikan hanya pemotongan gaji pokok selama 9 bulan.

"Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan," terangnya.

Lebih lanjut Beni menyebut bahwa sanksi itu diputuskan melalui rapat bersama stakeholder yakni Inspektorat, Bidang hukum hingga Sekretaris Daerah (Sekda) dan Wali Kota Solo Respati Ardi. Surat Keterangan (SK) sanksi juga baru saja diberikan ke yang bersangkutan pada Jumat (6/3) lalu.

"Sanksi diberikan per Jumat kemarin, langsung diserahkan ke yang bersangkutan," ucapnya.

Baca juga: Terungkap Alasan Petugas Kelurahan Umbar Dokumen Rio Haryanto di Medsos

Baca berita selengkapnya di sini.




(whn/imk)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tim Bulutangkis Indonesia Mulai Latihan Jelang Swiss Open 2026
• 2 jam lalutvrinews.com
thumb
Gus Yaqut: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya, Keadilan Itu Ada
• 13 jam lalurctiplus.com
thumb
Alhamdulillah, Dana BOS Madrasah Rp4,5 Triliun Mulai Cair Hari Ini, Bisa Dipakai Bayar Guru Non-ASN
• 7 jam laludisway.id
thumb
Appi-Aliyah Buka Puasa Bersama 3.152 Anak Panti Asuhan di Al-Markaz
• 1 jam laluharianfajar
thumb
KAI Hadirkan Promo Mudik Diskon Tiket Kereta hingga 30 Persen untuk Keberangkatan 9-20 Maret 2026
• 3 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.