Mahfud MD Heran Gus Yaqut Jadi Tersangka: Kuota Haji Itu Bukan Kerugian Negara!

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Prof. Mahfud MD mengkritik proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Mantan Menteri Agama.
  • Mahfud menyoroti kejanggalan prosedural karena penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK bukan penyidik.
  • Mahfud menilai penetapan kuota haji sebagai kerugian negara tidak tepat karena tidak melibatkan uang negara secara langsung.

Suara.com - Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, menyampaikan pandangannya terkait kasus kuota tambahan haji 2024.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ini mengatakan, meski korupsi merupakan tindakan yang harus ditindak tegas, namun penegakan hukum tidak boleh serampangan.

“Semua harus benar dan sesuai aturan," kata Mahfud, dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Diketahui, perkara dugaan korupsi kuota haji yang menyeret Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, saat ini tengah memasuki proses sidang praperadilan

Dalam penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka, Mahfud menyoroti sejumlah kejanggalan prosedural. Satu di antaranya yakni penetapan tersangka yang dilakukan oleh pimpinan KPK yang notabene bukan berstatus penyidik.

Lebih jauh menyikapi fakta dalam sidang praperadilan yang terungkap bahwa Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka, melainkan hanya surat pemberitahuan.

"Wah, tidak boleh itu. Pimpinan KPK memang tidak berwenang melakukan penetapan tersangka," jelas Mahfud.

Kuota Haji Bukan Kerugian Negara

Terkait substansi perkara, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu juga melontarkan kritik mendasar. Dia menilai tidak tepat jika kuota haji dikategorikan sebagai kerugian negara.

Baca Juga: KPK Serahkan 149 Bukti dalam Sidang Praperadilan Gus Yaqut di PN Jakarta Selatan

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut usai menjalani sidang perdana praperadilan di PN Jaksel, Selasa (24/2/2026). (Suara.com/Dea)

“Ini sejak awal saya heran. Kuota haji itu bukan kerugian negara, tidak pas kalau dikategorikan demikian. Tidak ada uang negara di situ, kan?" ujarnya.

Mahfud juga menjelaskan konsep the discretionary power atau freies ermessen dalam hukum administrasi. Yakni, kebijakan yang diambil pejabat ketika tidak ada aturan yang mengatur, namun situasi menuntut penyelesaian.

“Kebijakan murni tidak boleh dipidanakan. Jika sudah ada aturan, ikuti aturan; jika belum ada, maka diskresi diperlukan," ucapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 114 Rumah Warga Rusak Tertimpa Pohon dan Tersapu Angin!
• 19 jam lalusuara.com
thumb
Pandji Pragiwaksono Komika Hadiri Pemeriksaan Kedua Terkait Kasus Toraja
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Polisi Buka Suara Soal Kondisi Richard Lee di Tahanan, Hak Puasa dan Sahur Dijamin
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Daftar Kejutan dalam Garuda Calling Perdana John Herdman, Timnas Indonesia Punya Nama Spesial di FIFA Series 2026
• 11 jam lalutvonenews.com
thumb
Buntut Laporan Mens Rea, Pandji Akan Terbitkan Buku di Balik Jokes Stand Up
• 59 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.