Bareskrim Tertibkan Tambang Emas-Mineral Ilegal di Sultra, Sita 20 Ton Antimoni

kumparan.com
14 jam lalu
Cover Berita

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama Polres Bombana menertibkan aktivitas penambangan emas dan mineral ilegal di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (6/3).

Kasubdit 2 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Sardo Sibarani, menyampaikan operasi ini merupakan bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca Logam.

"Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri bersama dengan Satreskrim Polres Bombana, pada Jumat tanggal 6 Maret 2026, dalam Tugas Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana penambangan emas ilegal yang berada di lahan konsesi PT AABI dan PT Panca logam di Kabupaten Bombana," ujar Sardo dalam keterangan yang diterima, Senin (9/3).

Dalam operasi tersebut, penyidik menyasar dua titik utama yang mencakup aktivitas pengerukan emas dan gudang penyimpanan hasil tambang, yakni di Desa Wumbubangka dan Kelurahan Lameroro.

Desa Wumbubangka

Penyidik menggerebek tambang emas ilegal sekitar pukul 17.00 WITA. Polisi menyita dua unit mesin diesel (Dongfeng) dan dua unit mesin penyedot air beserta material tambang. Empat orang saksi diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Kegiatan di lokasi ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial N.

Kelurahan Lameroro

Sekitar pukul 23.00 WITA, tim bergerak menuju sebuah gudang penampungan batu antimoni. Di lokasi ini, petugas menemukan tumpukan batu antimoni dalam karung seberat kurang lebih 20 ton yang tidak memiliki dokumen asal-usul resmi. Empat orang yang berada di gudang tersebut turut diamankan petugas.

"Penyidik direktorat tindak pidana tertentu telah menindak 2 (dua) Lokasi berbeda berupa lokasi kegiatan Penambangan Emas Ilegal (Peti) dan Kegiatan Penampungan Batu Antimoni yang diduga hasil dari penambangan tanpa izin," ujar Sardo.

Para pelaku terancam dijerat Pasal 158 terkait penambangan tanpa izin dan Pasal 161 UU Minerba, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara serta denda Rp 100 miliar.

Penindakan di Bombana ini sejalan dengan instruksi Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, yang sebelumnya telah menerjunkan tim untuk menyisir wilayah kaya sumber daya alam yang rawan eksploitasi ilegal, termasuk di wilayah Sumatera.

"Dan kami sudah menurunkan tim ke Sumatera Barat untuk melakukan penegakan hukum terkait tambang ilegal, terutama di sana kan banyak emas," ungkap Irhamni.

Bareskrim Polri juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan.

"Oleh sebab itu, tolong rekan-rekan, kalaupun ada informasi siapa-siapa pelakunya, terutama kan media sebagai kontrol sosial, bisa menginformasikan ke kami," pungkas Irhamni.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Upaya BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Pekerja Informal
• 10 jam laludetik.com
thumb
Setelah Sekian Lama, KARD Bakal Gelar Konser DRIFT di Jakarta pada Juni 2026
• 6 jam lalubeautynesia.id
thumb
Prabowo Resmikan 218 Jembatan Baru di Seluruh Indonesia
• 6 jam lalusuara.com
thumb
Buron Interpol Kasus Suap PTSL Rp 960 Juta di Tangerang, Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Menteri PPPA Tegaskan Pentingnya Payung Hukum bagi Pekerja Rumah Tangga
• 15 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.