Raperda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko Fokus pada Perlindungan Kesehatan

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

BANDUNG - Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual harus tetap berada dalam koridor.

"Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada perlindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu," ujar Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat.

Menurutnya, sejak awal arah pembahasan difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, pencegahan penyakit menular seksual, serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi. Namun dalam perjalanannya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.

“Awalnya kita ingin memperkuat perlindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.

Yoel menekankan, regulasi yang disusun tidak boleh sampai melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak diskriminatif.

Baca Juga :
Waspadai Penurunan Angka Kelahiran, DPRD Kota Bandung Matangkan Raperda GDPK

“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.

Ia juga mengakui hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.

Bahkan, di Jakarta dan Bali pun yang dianggap memiliki kehidupan lebih bebas tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual. "Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual," ucapnya.

Untuk itu, jika di Kota Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, maka harus lebih berhati-hati, karena ini merupakan hal pertama di Indonesia.

Sebagai kota yang memiliki karakter religius sekaligus kota metropolitan, Bandung dinilai harus bijak dalam menyusun aturan. “Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” ujar Yoel.

Pembahasan pasal demi pasal masih terus berjalan. Pansus menargetkan penyusunan rampung paling lambat bulan depan, dengan harapan perda yang lahir mampu menjadi payung hukum yang jelas, implementatif, dan tidak menimbulkan diskriminasi.

Meski agak alot dalam segi pembahasan, ia menyatakan kemungkinan akan rampung pada satu atau dua bulan ke depan.

"Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik," kata Yoel.

(Agustina Wulandari )


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kapolsek Kaliwungu Dikeroyok Sejumlah Pemuda saat Bubarkan Tawuran di Kendal
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Relasi Guru dan Orangtua yang Kian Renggang dalam Membersamai Pendidikan Anak
• 18 jam lalukompas.id
thumb
Ekonom Prediksi Penutupan Selat Hormuz Bisa Bikin Defisit APBN Lampaui 4 Persen
• 6 jam laluidxchannel.com
thumb
Sopir Taksi Ditangkap Usai Rekam & Ancam Perempuan di Toilet Bandara Ngurah Rai
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Antisipasi Penularan, Kemenkes Percepat Imunisasi Kejar Campak-Rubella Jelang Libur Lebaran 2026
• 25 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.