JAKARTA - Pemerintah berkomitmen menjaga kesehatan mental anak melalui pembatasan media sosial bagi anak. Satu tahun setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia.
Plt. Direktur Komunikasi Publik Marroli Jeni Indarto menerangkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 bahwa pemerintah menetapkan anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,. “Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. ”ujar Marroli saat menghadiri Makan Bergizi Gratis Goes to School di Pondok Pesantren Darul Falah Cihampelas, Bandung Barat, dikutip Senin (9/3/2026).
Pemerintah kata dia harus memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
Sementara itu, Tenaga Ahli Direktorat Promosi dan Edukasi Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) Anyelir Puspa Kemala menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh BGN untuk memberikan akses MBG kepada anak di seluruh Indonesia, termasuk Bandung Barat.
“MBG bertujuan untuk memastikan setiap anak sekolah mendapatkan asupan protein dan vitamin yang memadai untuk menunjang pertumbuhan fisik serta kecerdasan kognitif mereka. Menu yang disajikan telah melalui standarisasi ahli gizi dengan memanfaatkan komoditas keanekaragaman hayati” tukasnya.




