Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memonitor secara ketat rencana pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana atau RUPD PT Dana Syariah Indonesia (DSI), untuk memastikan perusahaan tetap melaksanakan kewajibannya mengembalikan uang pemberi dana (lender).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan termasuk memastikan terdapat pihak yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan mewakili perusahaan apabila Direksi tidak dapat menyelenggarakan RUPD.
“Sehingga proses tata kelola dan komunikasi dengan lender tetap berjalan,” katanya dalam jawaban tertulis RDK OJK Februari 2026, dikutip pada Senin (9/3/2026).
OJK, kata Agusman, terus mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terkait PT DSI, yang setelah diperiksa ditemukan indikasi tindakan fraud, sehingga ditindaklanjuti melalui pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Saat ini koordinasi dengan Bareskrim Polri terus dilakukan, termasuk dalam proses penelusuran aset PT DSI dan/atau aset lain yang diduga terkait dengan penempatan dana para lender, guna mendukung proses pemulihan dana lender sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Teranyar, Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka dalam perkara gagal bayar atau fraud PT DSI. Kedua tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama PT DSI Taufiq Taufiq Aljufri (TA) dan Komisaris sekaligus pemegang PT DSI Ari Rizal Lesmana (ARL).
Baca Juga
- Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris Dana Syariah Indonesia (DSI)
- Kasus Gagal Bayar, Bos Dana Syariah Janji Kembalikan 100% Nilai Investasi para Kreditur
- Kubu Bos Dana Syariah (DSI) Ungkap Biang Kerok Gagal Bayar ke Lender
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan dua tersangka itu ditahan untuk kepentingan penyidikan berdasarkan Pasal 99 dan 100 KUHAP.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka [TA dan ARL] di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan," ujar Ade saat dihubungi, Selasa (10/2/2026).
Di samping itu, Ade mengemukakan bahwa dalam perkara ini terdapat satu tersangka yang masih belum diperiksa, yakni mantan Direktur PT DSI Mery Yuniarni (MY).
Sekadar informasi, kasus ini berkaitan dengan pencatutan borrower existing atau peminjam aktif untuk proyek fiktif oleh PT DSI. Peminjam ini diduga dicatut namanya untuk berinvestasi dengan modus proyek fiktif yang membutuhkan pembiayaan.
Selain itu, korban juga diiming-imingi imbal balik 16%—18%. Namun, korban tidak bisa mencairkan saat hendak menarik dana investasi serta imbalan balik dari proyek fiktif PT DSI tersebut.
Secara total, berdasarkan catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian sementara yang dialami korban ini terhitung sebesar Rp2,4 triliun.





