Penyebar Data Pribadi Rio Haryanto Hanya Disanksi Potong Gaji 5 Persen

metrotvnews.com
13 jam lalu
Cover Berita

Solo: Pemerintah Kota Solo menjatuhkan sanksi pada pegawai kelurahan penyebar data pribadi eks pembalap F1 Rio Haryanto. Sanksi dijatuhkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan kategori sedang.

Kepala BKPSDM Solo Beni Supartono mengatakan sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 5 persen selama sembilan bulan telah resmi diberikan kepada yang bersangkutan. Saat ini pegawai tersebut telah pindah tugas di Satpol PP Solo.

"Sudah kita serahkan SK-nya ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang berupa pemotongan gaji 5 persen selama 9 bulan," ujar Beni di Solo, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, pemotongan dilakukan pada gaji pokok. Ia berharap sanksi ini dapat memperbaiki karakter yang bersangkutan ke depannya.

"Yang dipotong gaji pokok. Ya tetap bekerja, dia harus memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama sembilan bulan," beber Beni.
 

Baca Juga :

Data Pribadi Rio Haryanto Viral di Medsos, Diduga Disebar Pegawai Kelurahan di Solo


Beni menambahkan sanksi diputuskan melalui rapat bersama para pemangku kepentingan, yakni Inspektorat, Bidang Hukum, Sekretaris Daerah, dan Wali Kota Solo. Surat Keputusan sanksi baru saja diberikan kepada yang bersangkutan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Ia mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Solo untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, terutama terkait data pribadi masyarakat.

"Iya, untuk pelajaran yang lain. Karena untuk P3K itu hanya dua sanksinya, kalau tidak ini (potong gaji) ya berhenti atau dipecat," ungkap Beni.


Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Sebelumnya, data pribadi mantan pembalap nasional Rio Haryanto viral tersebar di media sosial. Data tersebut diduga disebar pegawai kelurahan di Solo saat yang bersangkutan masih bertugas di salah satu kelurahan.

Salah satu akun Instagram @surakartakita memposting data pribadi Rio yang diduga diunggah pegawai kelurahan di Laweyan. Sebanyak empat foto diunggah, di antaranya data pribadi dari surat keterangan pengantar pernikahan.

Surat keterangan pengantar pernikahan itu terlihat dibuat pada tahun 2024. Pegawai kelurahan yang diduga mengunggah surat tersebut menulis takarir, "kagetnya iya, ternyata gak disangka membuat berkas nikahnya mas rio pembalap sekaligus yang punya pengusaha Buku Kiky dan bertemu langsung dengan ibunda tercinta yang super ramah dan baik".

Unggahan tersebut ramai dibicarakan warganet dan menuai pro kontra. Banyak yang menilai hal itu merupakan ranah pribadi seseorang yang seharusnya tidak disebar.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Petugas selamatkan enam penumpang kapal yang mati mesin di Pulau Pari
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Tingkatkan Keterampilan Difabel, AdaPundi Salurkan 2 Mesin Jahit
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
KKP Perketat Pengawasan Impor Ikan, Terapkan Sistem Registrasi dan Inspeksi
• 8 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kedubes Singapura Gelar Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Masjid Istiqlal Jakarta
• 20 jam lalupantau.com
thumb
143,9 Juta Rakyat Indonesia Diprediksi Mudik Lebaran 2026
• 7 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.