Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri memperingatkan bahayanya kendaraan bodong yang berdokumen palsu menyusul maraknya kasus pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di berbagai daerah.
Brigjen Polisi Wibowo Direktur Regident Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati agar fenomena tersebut tidak menjalar. Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek dan memastikan keaslian STNK dan BPKB di layanan resmi yang tersedia sebelum membeli kendaraan bermotor bekas .
“Pastikan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB benar-benar asli dengan melakukan pengecekan di Samsat atau melalui layanan resmi yang tersedia,” ucapnya.
Melansir dari Antara, Wibowo juga memaparkan spesifikasi dokumen kendaraan asli agar masyarakat dapat membedakan ciri-ciri dokumen asli dan palsu.
Pada dokumen asli, hologram BPKB berwarna abu-abu dan tidak berubah warna saat diterawang, sedangkan pada dokumen palsu biasanya berubah menjadi kekuningan.
Kertas dokumen asli juga lebih tebal dan berkualitas, sementara dokumen palsu umumnya tipis dan cetakannya buram.
Pada STNK dan BPKB asli terdapat barcode yang dapat dipindai yang tersambung dengan sistem data kepolisian.
Lambang Polri pada dokumen asli juga terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet. Sementara pada dokumen palsu, fitur tersebut biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi.
Selain itu, Wibowo juga menguraikan pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat sebelum membeli kendaraan bermotor bekas.
Pertama, masyarakat dihimbau untuk mengecek fisik kendaraan yang dapat dilakukan melalui layanan cek fisik bantuan di Samsat. Kedua masyarakat dapat memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi Samsat. Selanjutnya, jika harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran, maka masyarakat perlu waspada dan menghindari pembelian.
“Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” tandasnya.
Ia menyebut pemalsuan dokumen kendaraan termasuk ke dalam tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat. Oleh karenanya, Korlantas Polri akan terus memperkuat pengawasan serta memastikan terus melakukan koordinasi dengan jajaran kepolisian daerah guna memberants praktik pemalsuan dokumen kendaraan.
Untuk diketahui, sebelumnya pada Februari 2026 sudah terdapat kasus pemalsuan dokumen kendaraan yang berhasil diungkap oleh Polda Kalimantan Selatan. Dari kasus teersebut, polisi berhasil mengungkap jaringan sindikat pemalsuan STNK dan BPKB yang beroperasi lintas provinsi, meliputi Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali hingga Kalimantan.(ant/mar/iss)




