Kejaksaan Agung Geledah Kantor dan Kediaman Komisioner Ombudsman RI

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Kejaksaan Agung menggeledah kantor dan rumah komisioner Ombudsman RI di Jakarta, Senin (9/3/2026). Penggeledahan disebut terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi ekspor minyak goreng mentah.

Kabar penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, ketika dihubungi Senin. Ia menegaskan, ada beberapa lokasi yang digeledah, antara lain kantor Ombudsman RI dan rumah komisionernya. Akan tetapi, ia tidak menjawab ketika ditanyakan nama komisioner Ombudsman yang dimaksud.

“Benar, ada penggeledahan. Terkait dugaan TPK, tindakan perintangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng,” ungkap Anang.

Ia tidak memungkiri, penggeledahan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan dalam penuntutan perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag di pengadilan.

Adapun dugaan tersebut, terkait dengan rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman mengenai kelangkaan minyak beberapa tahun lalu. Rekomendasi itu digunakan oleh perusahaan minyak goreng sebagai dasar dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Perkara korupsi yang diduga melibatkan Ombudsman adalah perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) terhadap tiga korporasi, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group. Dalam perkara ini, beberapa pihak telah didakwa memberikan suap kepada hakim agar menjatuhkan vonis onslag. Salah satu terdakwa adalah pengacara Marcella Santoso.

Baca JugaMarcella Santoso Dijatuhi Hukuman Pidana 14 Tahun

Jaksa sebelumnya mengungkapkan, Marcella dan sejumlah pihak lain menyuap hakim lewat beberapa perantara. Uang suap yang diberikan mencapai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp 40 miliar. Dana itu dibagikan ke beberapa pihak di lingkungan pengadilan agar majelis hakim menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat kasus ekspor CPO.

Terkonfirmasi

Dihubungi terpisah, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih membenarkan adanya penggeledahan baik di kantor maupun rumah salah satu komisioner. Namun, ia enggan menjawab siapa nama komisioner yang rumahnya digeledah. Sebab, belum mendapatkan konfirmasi dari yang bersangkutan.

Mengenai alasan penggeledahan, ia juga mengaku tidak tahu. “Ya, benar ada penggeledahan. Masih sedang kami telaah, sebab tidak ada informasi sebelumnya,” ujar Najih.

Komisioner Ombudsman lainnya, Robert Na Endi Jaweng juga tidak menjawab saat ditanyakan mengenai penggeledahan. Ia mengungkapkan, tengah bekerja dari rumahnya di Bekasi, Jawa Barat, sehingga tidak mengetahui dinamika di kantornya.

Ya, benar ada penggeledahan. Masih sedang kami telaah, sebab tidak ada informasi sebelumnya.

Baca JugaOmbudsman Dalami Dugaan Malaadministrasi Program Subsidi Minyak Goreng
Vonis pihak terkait

Dalam perkara korupsi berupa suap dan pencucian uang terkait perkara pemberian fasilitas ekspor minyak kelapa sawit mentah atau CPO, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap sejumlah pihak yang terlibat, Selasa (3/3/2026). Salah satunya advokat Marcella Santoso yang divonis 14 tahun penjara.

Majelis hakim menilai perbuatan Marcella sebagai praktik dagang perkara atau makelar kasus yang tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga menghina pengadilan. Majelis hakim yang dipimpin Effendi, serta hakim anggota Adek Nurhadi dan Andi Saputra, menyatakan Marcella terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti secara bersama-sama memberikan suap serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 600 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Ketua Majelis Hakim Effendi (kompas.id, 3/3/2026).

Tak hanya itu, Marcella juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar subsider 6 tahun penjara.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Marcella dituntut 17 tahun penjara dan dibebani uang pengganti senilai Rp 21,6 miliar. Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim agar Marcella dicabut dari profesinya sebagai advokat.

Menurut majelis hakim, Marcella Santoso, Aryanto Bakrie, dan M Syafei selaku perwakilan pihak dari Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group telah terbukti memberikan suap hingga Rp 40 miliar kepada majelis hakim untuk memberikan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO. Adapun total suap untuk pengurusan vonis lepas itu senilai 4 juta dolar AS atau lebih dari Rp 60 miliar dengan kurs saat suap itu diberikan.

Dalam perkara ini, M Syafei juga telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Adapun Aryanto divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Aryanto juga dijatuhi pidana tambahan berupa membayar uang pengganti senilai Rp 16,25 miliar, subsider 6 tahun.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bursa Kospi Korsel Jatuh 8 Persen, Sempat Trading Halt Lagi
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Tangkap Wanita 19 Tahun Pembuang Bayi di Bekasi Utara, Ini Motifnya
• 50 menit lalukompas.com
thumb
Move On dari All England, Tim Bulutangkis Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Swiss Open 2026
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Longsor di TPST Bantargebang, 4 Orang Ditemukan Tewas
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Prabowo Panggil Mendikti Saintek hingga Rektor Unhan ke Hambalang, Ini yang Dibahas
• 21 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.