Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya akan menggalakkan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru kepada jajaran kepolisian di seluruh Indonesia.
“Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia, setelah lebaran besok,” kata Habiburokhman usai rapat dengar pendapat dengan pemilik Kopitiam Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
Menurutnya, dalam kegiatan tersebut Komisi III DPR akan meminta seluruh Kapolres untuk hadir agar pemahaman terhadap aturan baru dapat diterapkan secara merata.
“Di mana di saat itu kita minta semua Kapolres untuk dihadirkan. Jadi Komisi III akan sosialisasi karena undang-undang itu kan bukan hanya bunyi pasalnya tapi semangatnya apa,” lanjutnya.
Aparat Diminta Pahami Semangat Undang-UndangHabiburokhman menjelaskan, sosialisasi tersebut penting agar aparat penegak hukum tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga semangat yang melatarbelakangi pembentukan undang-undang tersebut.
“Karena kami yang bikin ya makanya kami bekerja sama untuk itu. Itu untuk memastikannya,” ujarnya.
Ia menuturkan, KUHP baru memuat sejumlah ketentuan penting yang perlu dipahami oleh aparat penegak hukum, salah satunya terkait unsur kesengajaan dalam penjatuhan pidana.
“Ada hal besar di KUHP baru ya, yaitu pasal 36. Pasal 36 itu bunyinya ya, intinya adalah tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan. Pasal 36 ini semakin relevan kalau terkait perkara pencemaran atau yang bersifat ujaran. Kan sulit menilai ujaran,” ujar dia.
Singgung Kasus NabilahHabiburokhman menilai, dalam perkara yang berkaitan dengan ujaran atau pencemaran nama baik, konteks serta niat seseorang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan adanya unsur pidana.
Hal itu disampaikannya menyusul kasus yang menimpa Nabilah, yang sempat dijadikan tersangka setelah mengunggah rekaman CCTV dugaan pencurian di tempat usahanya.
“Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya. Tapi ternyata niatnya bukan itu. Semacam seperti Mbak Nabilah, beliau menayangkan CCTV, kan bukan untuk mempermalukan. Tetapi untuk mencari, siapa ini orangnya, karena kan korban pencurian. Itu dilindungi di pasal 36 maupun pasal 12,” jelasnya.
Habiburokhman menambahkan, pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan langkah yang sudah lama dinantikan. Karena itu, menurutnya, proses penyesuaian terhadap aturan baru tersebut masih akan terus berlangsung.
“Nah, ini kan baru. Kita ini kan 30 tahun telat membuat KUHP dan KUHAP yang baru. Ini waktu penyesuaian, ya kan, ya kita harap ini nggak banyak terjadi lagi, ke depan, ya,” kata dia.





