Sengketa Lapangan Gembira Rp220 Miliar: Sikap Proaktif Pengadilan Negeri Makale Dipertanyakan

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

TORAJA UTARA, FAJAR — Pernyataan Pengadilan Negeri (PN) Makale melalui juru bicaranya, Yudhi Bombing, terkait sengketa Lapangan Gembira menuai sorotan tajam.

Sikap PN Makale sangat proaktif memfasilitasi ganti rugi sebesar Rp220 miliar tersebut dinilai janggal dan patut dipertanyakan.

Salah satu poin klarifikasi yang disorot adalah klaim bahwa nilai ganti rugi Rp220 miliar telah disepakati oleh pihak ahli waris selaku pemohon eksekusi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toraja Utara.

Pernyataan ini langsung dibantah oleh Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong. Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah menyanggupi nilai fantastis tersebut.

Kejanggalan Proses Hukum

Advokat dan praktisi hukum asal Toraja di Jakarta, Daniel Tonapa Masiku, menilai langkah PN Makale yang sangat proaktif memfasilitasi penyelesaian lewat mekanisme ganti rugi tersebut tidaklah tepat.

Menurutnya, PN Makale semestinya memahami bahwa perkara Lapangan Gembira sejak awal telah menimbulkan pro-kontra dan keresahan di masyarakat Toraja.

Ia membeberkan sejumlah kejanggalan dan cacat formal dalam proses persidangan, mulai dari tingkat pertama hingga putusan Mahkamah Agung (MA).

Daniel mempertanyakan legal standing penggugat. Menurutnya, tidak ada Penetapan Waris dari Pengadilan Agama. Dia juga menyoroti posisi Hatta Ali—yang saat itu menjabat Ketua MA dan merupakan salah satu ahli waris H. Ali—namun namanya tidak tercantum dan terkesan sengaja disembunyikan.

Selain itu, jelasnya, ada ketidakjelasan objek. Batas-batas tanah objek sengketa dianggap tidak jelas. Bahkan, pihak ahli waris selaku penggugat diduga tidak mengetahui secara pasti batas tanah yang digugat.

Apalagi, sebutnya, tanah objek sengketa diketahui sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

Perlindungan Aset Negara

Daniel memperingatkan semua pihak agar berhati-hati menyikapi kasus ini, mengingat Lapangan Gembira merupakan aset negara yang digunakan untuk berbagai kepentingan pelayanan publik.
Selain itu, nilai ganti rugi Rp220 miliar dianggap sangat besar dan tidak sepadan dengan nilai riil objek sengketa.

“Kami mendorong Pemda Toraja Utara untuk memikirkan langkah hukum lanjutan, seperti mengajukan Peninjauan Kembali (PK), laporan pidana atas dugaan pemalsuan surat, hingga mendorong masyarakat Ba’lele dan warga Toraja secara luas untuk mengajukan Class Action,” tegasnya.

Lebih lanjut, Daniel meminta instansi penegak hukum tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengawal ketat kasus ini.

Langkah ini dinilai penting guna mencegah upaya menggerogoti aset dan keuangan negara yang dikemas melalui proses hukum yang diduga sarat permainan. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
5 Berita Populer: Tangis Deddy Corbuzier Kenang Vidi; Sheila Dara di Pemakaman
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
Serangan Israel Targetkan Depot Minyak Iran, Kobaran Api dan Asap Tebal Selimuti Langit Teheran
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bekasi Dikepung 18 Titik Banjir, Satu Rumah Roboh
• 23 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Korsel Bakal Berlakukan Pembatasan Harga BBM di Tengah Mahalnya Minyak Dunia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Perempuan Tumbuh Bersama PNM, Gerakkan Ekonomi Keluarga hingga Komunitas
• 23 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.