Jalan Panjang Keterwakilan Perempuan di DPR

kompas.id
5 jam lalu
Cover Berita

Lebih dari lima bulan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pentingnya keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam komposisi pimpinan alat kelengkapan DPR (AKD), implementasinya belum juga terlihat. Komitmen memperkuat peran perempuan di parlemen masih jauh dari harapan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 169/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada 30 Oktober 2025, menjadi momentum untuk menegaskan bahwa prinsip kesetaraan jender tidak boleh berhenti pada pencalonan legislatif. Kesetaraan jender juga harus diterapkan sampai pada struktur kekuasaan di parlemen (Kompas.id, 30/10/2025).

Putusan itu merupakan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kalyanamitra, serta perorangan Titi Anggraini (pengajar hukum pemilu pada Universitas Indonesia). Lewat putusan itu, DPR diwajibkan menata ulang seluruh komposisi alat kelengkapan dewan agar mencerminkan keterwakilan dengan kuota 30 persen perempuan yang terdistribusi secara berimbang dan merata pada pimpinan setiap alat kelengkapan dewan (AKD).

Baca JugaMK Perintahkan Perempuan Ada di Tiap AKD dan Kursi Pimpinan

Pasca putusan itu, fraksi-fraksi partai politik di DPR merotasi anggotanya. Namun sayangnya, rotasi belum mengarah pada implementasi putusan MK tersebut. Perombakan masih terbatas pada tingkat anggota dan belum menyentuh unsur pimpinan alat kelengkapan dewan.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), misalnya, pada pertengahan Januari 2026 merotasi 15 anggota DPR di fraksinya, tetapi komposisi pimpinan AKD tetap tidak berubah. Padahal, enam di antaranya merupakan anggota perempuan, yang sebagian dikenal kerap bersuara lantang mengenai berbagai isu keresahan sosial.

Kemudian di Fraksi Partai Nasdem, peluang untuk mendorong keterwakilan perempuan sebenarnya sempat terbuka setelah Rusdi Masse, yang menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR, beralih ke Partai Solidaritas Indonesia. Namun, Nasdem justru tetap mempertahankan Ahmad Sahroni yang sebelumnya dicopot dari posisi pimpinan Komisi III DPR akibat pernyataannya yang dinilai tidak pantas di ruang publik.

Langkah berbeda ditempuh Fraksi Partai Golkar. Dari internal fraksi, Golkar mulai menempatkan perempuan dalam jajaran pimpinan. Sari Yuliati ditunjuk sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR, menggantikan Mukhtarudin yang dilantik menjadi Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Tak berhenti di Sari, pasca-putusan MK yang mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di DPR, Puteri Anetta Komarudin juga ditetapkan sebagai Bendahara Fraksi Partai Golkar DPR, menggantikan posisi Sari.

Belakangan, Golkar juga mempercayakan Sari sebagai Wakil Ketua DPR menggantikan Adies Kadir yang dipilih menjadi hakim konstitusi usulan DPR. Dengan perubahan itu, dari lima unsur pimpinan DPR, kini dua di antaranya merupakan perempuan, yakni Puan Maharani sebagai Ketua DPR dan Sari sebagai Wakil Ketua DPR.

Meski demikian, dengan dipilihnya Sari sebagai Wakil Ketua DPR, kursi pimpinan perempuan di Komisi III DPR kini kembali kosong. Kondisi ini menjadi tantangan bagi Fraksi Partai Golkar, apakah akan kembali mempercayakan posisi tersebut kepada anggota perempuan di fraksinya, atau menjalin kesepakatan antarfraksi untuk menata ulang komposisi pimpinan agar memenuhi keterwakilan minimal 30 persen perempuan di pimpinan AKD.

Kondisi ini patut menjadi perhatian. Sebab, dari total 20 alat kelengkapan dewan (AKD) saat ini, hampir setengahnya atau sembilan AKD tidak memiliki perempuan di unsur pimpinan di dalamnya. AKD tersebut meliputi Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Komisi I, Komisi II, Komisi V, Komisi VIII, dan Komisi XI.

Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak justru sama sekali tidak memiliki perempuan dalam jajaran pimpinan.

Diakui belum merata

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Hetifah Sjaifudian, mengatakan, memang harus diakui bahwa secara keseluruhan di DPR, representasi perempuan di unsur pimpinan AKD belum sepenuhnya merata. Bahkan, ada komisi yang pimpinannya seluruhnya laki-laki.

Beberapa langkah nyata, menurut dia, mulai terlihat, termasuk keberanian Golkar yang memberi ruang lebih besar bagi perempuan untuk mengisi posisi strategis. Golkar pernah memberikan kesempatan Meutya Hafidz menjadi Ketua Komisi I DPR, komisi yang dikenal cukup ”maskulin”.

Golkar baru-baru ini juga mempercayakan Sari Yuliati menjadi Wakil Ketua DPR. Di jajaran pimpinan fraksi, Sekretaris maupun Bendahara Fraksi Partai Golkar adalah perempuan. 

Ironisnya, Komisi VIII yang membidangi urusan agama, sosial, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak justru sama sekali tidak memiliki perempuan dalam jajaran pimpinan.

Ia juga bersyukur telah dipercaya oleh fraksinya memimpin Komisi X DPR. Ia pun bercerita pengalamannya memimpin komisi dengan komposisi pimpinan yang tergolong unik sekaligus progresif. Dari lima pimpinan komisi, empat di antaranya merupakan perempuan.

“Pengalaman ini menunjukkan bahwa ketika perempuan diberi ruang dan kepercayaan untuk memimpin, proses kerja di parlemen tetap berjalan sangat baik, bahkan seringkali lebih kaya perspektif karena adanya sensitivitas terhadap berbagai isu sosial,” ujar Hetifah saat dihubungi Kompas di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Dalam semangat Hari Perempuan Internasional, menurut Hetifah, ini dapat menjadi momentum untuk terus mendorong agar kepemimpinan perempuan tidak hanya hadir sebagai simbol, tetapi benar-benar menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan di lembaga legislatif.

“Saya percaya jika perempuan diberi kesempatan yang sama untuk memimpin di semua alat kelengkapan dewan, akan meningkatkan kualitas demokrasi dan kebijakan publik yang dihasilkan,” tutur Hetifah.

Ia menekankan, putusan MK seharusnya menjadi pengingat penting bahwa keterwakilan perempuan dalam kepemimpinan lembaga negara, termasuk pada unsur pimpinan AKD, merupakan bagian dari upaya memperkuat demokrasi yang lebih inklusif.

Implementasi putusan MK tersebut dalam praktik tetap harus melalui mekanisme politik dan tata kelola internal DPR. Komposisi pimpinan AKD sangat dipengaruhi oleh kesepakatan yang telah dibangun sebelumnya. Karena itu, setiap perubahan atau penyesuaian untuk memperkuat keterwakilan perempuan membutuhkan dialog dan kesepahaman di antara fraksi-fraksi.

“Rotasi atau perubahan posisi pimpinan AKD  tidak bisa dilakukan secara cepat dan serentak karena berkaitan dengan stabilitas kerja AKD kebijakan internal masing-masing fraksi,” ucap Hetifah.

Baca JugaKeterwakilan Perempuan di Unsur Pimpinan DPR Tidak Cukup Tunggu Posisi Kosong
Komitmen partai jadi kunci

Di sisi lain, Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem yang juga Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat, menambahkan, perlu disadari bahwa penentuan komposisi maupun pimpinan AKD merupakan kewenangan partai politik melalui fraksi-fraksi di DPR.

“Karena itu, komitmen partai politik menjadi kunci agar semangat afirmasi keterwakilan perempuan benar-benar terimplementasi dalam praktik kelembagaan parlemen,” ujarnya.

Pada saat yang sama, katanya, perjuangan untuk mewujudkan kesetaraan juga harus diiringi penguatan kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan. Sebab, pembicaraan mengenai perempuan tidak hanya sebatas pemenuhan angka kuota, tetapi juga memastikan hadirnya perempuan yang memiliki kapasitas, pengalaman, dan kepemimpinan untuk menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara optimal.

“Kesetaraan pada akhirnya bukan sekadar soal representasi, tetapi tentang membangun kualitas demokrasi yang memberi ruang bagi perempuan untuk berkontribusi secara penuh dalam menentukan arah masa depan bangsa,” tegas perempuan yang akrab disapa Rerie.

Dalam konteks Partai Nasdem, ia mengaku bersyukur karena perempuan di partainya mendapatkan ruang yang nyata untuk tumbuh dan berkontribusi. Sejumlah kader perempuan telah dipercaya menduduki posisi pimpinan di fraksi, komisi, hingga pimpinan MPR. Menurutnya, komitmen Ketua Umum Surya Paloh terhadap afirmasi perempuan tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi diwujudkan melalui kebijakan dan praktik politik di internal partai.

Kesetaraan pada akhirnya bukan sekadar soal representasi, tetapi tentang membangun kualitas demokrasi yang memberi ruang bagi perempuan untuk berkontribusi secara penuh dalam menentukan arah masa depan bangsa.

Di Nasdem, perempuan tidak hanya didorong untuk hadir dalam struktur politik, tetapi juga dipersiapkan melalui berbagai ruang pendidikan dan penguatan kapasitas. Salah satunya melalui Akademi Perempuan Nasdem, yang menjadi wadah penting untuk membangun kualitas kepemimpinan, pengetahuan politik, dan kesiapan kader perempuan dalam mengambil peran strategis bagi bangsa.

“Karena bagi kami, kesetaraan bukan sekadar tentang memberi ruang, tetapi juga menyiapkan kapasitas agar perempuan mampu memimpin dan memberi kontribusi nyata bagi masa depan Indonesia,” ucapnya.

Ia berharap, momentum Hari Perempuan Internasional menjadi pengingat bahwa perjuangan kesetaraan tidak boleh berhenti pada simbol dan slogan, tetapi harus hadir nyata dalam struktur pengambilan keputusan politik. Putusan MK yang menegaskan pentingnya keterwakilan minimal 30 persen perempuan pada AKD juga merupakan langkah penting untuk memperkuat demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Ketegasan dan kemauan politik

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, sependapat bahwa isu ini tidak boleh berhenti pada apresiasi simbolik. Putusan MK sudah sangat jelas menegaskan bahwa pengisian keanggotaan dan pimpinan AKD DPR harus memuat keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan pada tiap-tiap fraksi.

“Jadi, ini bukan lagi sekadar wacana etis atau dorongan moral, melainkan arah konstitusional yang sudah dinyatakan mahkamah,” tegasnya.

Di tingkat pimpinan DPR hari ini, sudah ada dua perempuan dari total lima pimpinan, setelah Sari Yuliati ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPR. Hal itu, menurutnya, menunjukkan bahwa ruang kepemimpinan perempuan bisa dibuka ketika ada kemauan politik.

Baca JugaHari Perempuan Internasional Ingatkan tentang Lambannya Kesetaraan

Karena itu, untuk pimpinan AKD, ia berpandangan, tidak perlu menunggu momentum. Justru momentum itu harus diciptakan. Hari Perempuan Internasional harus menjadi pengingat bahwa representasi perempuan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus hadir nyata di ruang-ruang pengambilan keputusan. 

MK juga memberi pertimbangan yang sangat penting. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam posisi pimpinan AKD merupakan bentuk perlakuan khusus yang dijamin konstitusi dan karena itu harus diwujudkan secara konkret dalam kebijakan hukum, tidak boleh dibiarkan hanya sebagai gagasan normatif semata.

Bahkan, MK mengingatkan bahwa perempuan tidak boleh terus terkonsentrasi hanya di AKD tertentu, melainkan harus tersebar secara berimbang, dan untuk itu DPR dapat membuat aturan internal yang tegas seperti Tata Tertib, sementara fraksi-fraksi juga dapat menetapkan kebijakan afirmatif gender dalam distribusi anggotanya. 

“Jadi menurut saya, beberapa bulan pasca-putusan ini, yang dibutuhkan sekarang adalah ketegasan kelembagaan dan kemauan politik untuk menjalankannya,” katanya.

Apalagi, MK sudah menegaskan bahwa tanpa ketentuan kuota paling sedikit 30 persen perempuan untuk mengisi posisi pimpinan AKD, implementasi keterwakilan perempuan akan semakin terabaikan, dan justru di situlah letak inkonstitusionalitasnya.

“Karena itu, dalam semangat Hari Perempuan Internasional, pesan saya sederhana, perempuan tidak boleh hanya hadir sebagai pelengkap demokrasi, tetapi harus menjadi bagian dari kepemimpinan demokrasi itu sendiri,” ucapnya.

Perbaikan kebijakan

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan peringatan Hari Perempuan Internasional seharusnya menjadi pengingat bagi para elite politik terkait keterwakilan perempuan di DPR. Apalagi, ini untuk menjalankan amanah konstitusi.

"Momentum Hari Perempuan Internasional seharusnya menjadi pengingat bahwa komitmen terhadap kesetaraan tidak bisa dibiarkan hanya berhenti pada simbol atau pernyataan, tetapi harus dikawal perwujudannya dalam praktik kelembagaan yang nyata, termasuk dalam struktur kepemimpinan di DPR," ujar Titi.

Namun, perubahan itu tidak semudah membalikkan telapak tangan. Titi memaklumi, penyesuaian ini akan memicu resistensi internal di parlemen karena akan mengganggu posisi sejumlah elite yang ada di kursi kepemimpinan AKD.

“Tetapi, itulah konsekuensi dari komitmen kita dalam bernegara pada demokrasi yang inklusif dan penegakan konstitusi. Tidak dilaksanakannya Putusan MK tentang keterwakilan perempuan pada pimpinan alat kelengkapan dewan merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi,” ujarnya.

Jika tidak dipatuhi, Titi khawatir bakal berdampak pada persepsi publik terhadap kepemimpinan politik saat ini tidak berkomitmen menjalankan prinsip konstitusional. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi memperbesar ketidakpuasan publik terhadap kinerja dan kepemimpinan lembaga politik yang ada.

“Jika pembiaran ini terus berlangsung, kredibilitas DPR sebagai lembaga pembentuk undang-undang akan semakin tergerus dan kepercayaan publik akan terus menurun. Bisa saja hal itu akan tereskalasi menjadi ketidakpuasan yang lebih besar terhadap partai yang akan makin menjauhkan pemilih dari partai politik dan partisipasi politik,” paparnya. 

Padahal, kata Titi, keterwakilan perempuan tidak hanya sekadar untuk mematuhi konstitusi. Pemenuhan keterwakilan perempuan ini juga memberikan ”angin segar” bagi mekanisme kerja di DPR. 

Menurut Titi, Kehadiran perempuan dalam posisi strategis diyakini akan membuat proses pengambilan keputusan menjadi lebih inklusif karena ada perspektif perempuan dalam agenda legislasi, pengawasan, dan penganggaran.

Titi juga menyebut, pengalaman personal perempuan memungkinkan mereka untuk berpikir lintas perspektif atau interseksional. Hal tersebut, lanjutnya, menjadi krusial dalam memperkuat kualitas kebijakan serta tata kelola parlemen yang lebih setara.

"Kehadiran perempuan di posisi kepemimpinan juga berpotensi memperkuat perhatian terhadap isu-isu yang selama ini kurang mendapat prioritas, seperti perlindungan perempuan dan anak, kesetaraan kesempatan, serta kebijakan sosial yang lebih responsif. Pada akhirnya, parlemen akan lebih mencerminkan keberagaman masyarakat yang diwakilinya," jelasnya.

Titi mengingatkan, penempatan dan pengisian posisi di AKD merupakan kebijakan lite partai yang tidak lepas dari campur tangan pimpinan partai. Oleh karena itu, harapan agar aturan ini bisa diterapkan adalah komitmen dari para pimpinan partai politik di parlemen. 

Harapan lebih jauh ada di tangan Presiden Prabowo Subianto yang juga Ketua Umum Partai Gerindra. Menurut Titi, jika Presiden Prabowo memenuhi putusan MK paling tidak pimpinan parpol di koalisinya juga akan terdorong mengambil langkah yang sama.

“Sebagai pemegang kekuatan mayoritas pendukung di parlemen sikap politik Prabowo akan ikut menentukan arah partai lain dalam mengimplementasikan Putusan MK. Teladan Prabowo sebagai elite politik paling berpengaruh saat ini menjadi sangat krusial dalam situasi politik kita hari ini,” kata Titi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
⁠Perang AS-Israel vs Iran Merembet ke Infrastruktur Energi dan Air
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pemudik Wajib Tahu! Ini 7 Jalur Alternatif di Sleman Saat Lebaran 2026
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Menlu Iran Tegaskan Permintaan Gencatan Senjata dari AS-Israel akan Ditolak, Ini Alasannya
• 17 jam lalurepublika.co.id
thumb
Minyak Mentah Tembus 100 Dolar AS, Bursa Saham Rontok
• 6 jam lalucelebesmedia.id
thumb
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome–Manggarai Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
• 16 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.