Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya merencanakan untuk menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ke setiap Kepolisian Daerah (Polda), setelah Lebaran 2026.
Dia mengatakan bahwa penerapan KUHP-KUHAP baru perlu penyesuaian, setelah UU yang lama diterapkan selama 30 tahun. Nantinya, dia ingin agar seluruh kapolres hadir di setiap Polda dalam sosialisasi itu agar tak ada lagi kekeliruan dalam penegakan hukum.
"Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun menyampaikan bahwa ada hal baru dalam KUHP, terutama yakni Pasal 36 KUHP. Intinya, kata dia, pasal itu menjelaskan bahwa seseorang tak bisa dipidana tanpa unsur kesengajaan.
Pasal itu, kata dia, semakin relevan dengan kasus-kasus yang bersifat ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
"Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu," katanya.
Dia juga menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru itu bersifat rehabilitatif, restoratif, dan substantif. Artinya aturan-aturan terbaru itu tidak hanya mengutamakan penghukuman secara retributif semata, tetapi bisa menggunakan alternatif demi mengutamakan keadilan.
Menurut dia, aparat penegak hukum yang menerapkan UU tersebut juga bukan hanya harus mengerti bunyi pasal-pasal saja, melainkan juga harus memahami semangat pembentukan undang-undang itu.
"Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu, untuk memastikan ya," kata dia.
Baca juga: Komisi III DPR sebut Prabowo berpesan agar cegah kekeliruan peradilan
Baca juga: DPR: Tak semua kasus seperti Nabilah O'Brien harus ke pengadilan
Baca juga: DPR akan undang Nabilah O'Brien selaku korban pencurian jadi tersangka
Dia mengatakan bahwa penerapan KUHP-KUHAP baru perlu penyesuaian, setelah UU yang lama diterapkan selama 30 tahun. Nantinya, dia ingin agar seluruh kapolres hadir di setiap Polda dalam sosialisasi itu agar tak ada lagi kekeliruan dalam penegakan hukum.
"Jadi kita terus menggalakkan sosialisasi. Kita sudah merencanakan sosialisasi di seluruh Polda di seluruh Indonesia setelah Lebaran besok," kata Habiburokhman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia pun menyampaikan bahwa ada hal baru dalam KUHP, terutama yakni Pasal 36 KUHP. Intinya, kata dia, pasal itu menjelaskan bahwa seseorang tak bisa dipidana tanpa unsur kesengajaan.
Pasal itu, kata dia, semakin relevan dengan kasus-kasus yang bersifat ujaran kebencian atau pencemaran nama baik.
"Kan sulit menilai ujaran. Orang ngomong apa bisa jadi dinilai secara redaksi menghina misalnya, tapi ternyata niatnya bukan itu," katanya.
Dia juga menekankan bahwa KUHP dan KUHAP yang baru itu bersifat rehabilitatif, restoratif, dan substantif. Artinya aturan-aturan terbaru itu tidak hanya mengutamakan penghukuman secara retributif semata, tetapi bisa menggunakan alternatif demi mengutamakan keadilan.
Menurut dia, aparat penegak hukum yang menerapkan UU tersebut juga bukan hanya harus mengerti bunyi pasal-pasal saja, melainkan juga harus memahami semangat pembentukan undang-undang itu.
"Karena kami yang bikin ya, makanya kami bekerja sama untuk itu, untuk memastikan ya," kata dia.
Baca juga: Komisi III DPR sebut Prabowo berpesan agar cegah kekeliruan peradilan
Baca juga: DPR: Tak semua kasus seperti Nabilah O'Brien harus ke pengadilan
Baca juga: DPR akan undang Nabilah O'Brien selaku korban pencurian jadi tersangka





