Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama tim gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ilegal sebanyak 122 karung di Dermaga 107, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Operasi ini merupakan buah sinergi antara TNI AL, Satgas Tri Cakti, Satintelmar Pusintelal, BAIS TNI, PPNS ESDM, serta unsur pelabuhan lainnya.
Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Uki Prasetia mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima pada Kamis sebelumnya mengenai adanya muatan mencurigakan.
Pada Jumat (6/3) pukul 05.00 WIB, kapal KMP Sakura Express yang berlayar dari Pelabuhan Pangkal Balam, Bangka Belitung, terpantau memasuki alur Pelabuhan Tanjung Priok. Kapal tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari unsur Satrol Kodaeral III hingga bersandar pukul 06.00 WIB.
"Tim Satgas mencurigai truk dengan nomor polisi BN 8628 PR yang terindikasi overload atau kelebihan muatan saat kendaraan keluar dari kapal," ujar Laksda TNI Uki Prasetia dalam konferensi pers di Makodaeral III, Senin 9 Maret 2026.
Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut ke Makodaeral III untuk pemeriksaan lebih lanjut. Setelah dilakukan pembongkaran muatan, petugas menemukan tumpukan pasir timah yang disembunyikan secara rapi di bawah tumpukan kardus bekas guna mengelabui petugas.
Berdasarkan keterangan pengemudi, ia hanya diperintahkan oleh pemilik ekspedisi untuk menjemput truk di atas kapal dengan kondisi kunci menempel di bawah kemudi, tanpa mengetahui isi muatan sebenarnya. Truk tersebut rencananya akan dibawa menuju wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari hasil pemeriksaan, rincian barang bukti yang ditemukan meliputi:
• 122 karung pasir timah dengan berat rata-rata 50 kg per karung.
• Total muatan mencapai kurang lebih 6,1 ton.
• Estimasi kerugian negara mencapai Rp5,2 miliar, mengacu pada harga global pasir timah pasar ekspor sebesar 51.019 USD/ton.
Laksda TNI Uki Prasetia menegaskan bahwa penindakan ini merupakan implementasi dari program prioritas Presiden RI (Asta Cita) dan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI.
"TNI AL berkomitmen untuk memberantas praktik ilegal di laut dan menjaga kedaulatan serta keamanan maritim dari segala bentuk pelanggaran hukum demi keberlanjutan ekonomi bangsa," pungkasnya.
Editor: Redaksi TVRINews





