Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak Richard Lee.
Richard Lee ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen.
"Belum ada pengajuan penangguhan penahanan yang disampaikan melalui kuasa hukumnya," kata Budi, Senin (9/3).
Polisi Sebut Tidak Ada Keluhan dari Richard LeeDi sisi lain, Budi mengatakan pihaknya tetap memenuhi segala hak dasar Richard Lee sebagai seorang tahanan, termasuk hak untuk tetap menjalankan ibadah puasa di balik jeruji besi.
Oleh karena itu, Budi memastikan tidak ada satu pun hak yang tak diberikan pihaknya kepada Richard. Budi mengatakan tidak ada keluhan dari Richard.
"Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya Tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur. Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan," tutur Budi.
Selain itu, Budi mengatakan tidak ada perbedaan perlakuan terhadap Richard. Menurut Budi, Richard ditempatkan bersama tahanan lain di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Terkait dengan penahanan Dokter Richard Lee, yang bersangkutan ditempatkan bersama tahanan lainnya di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," ucap Budi.
Kasus yang menyeret Richard bermula dari laporan Dokter Detektif alias Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu terdapat dugaan adanya pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat.
Richard ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tak hanya itu, Richard juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga telah merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.





