Habiburokhman Sebut Komisi III Dukung Status Tersangka Nabila O-Brien Dicabut: Hentikan Perkaranya

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta jaksa agung muda bidang pengawasan untuk menegur jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Batam yang menyebut DPR mengintervensi kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) hari ini, Kamis (26/2/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai selebgram Nabila O-Brien tidak melakukan pelanggaran. Menurutnya, Nabila tidak bersalah dan tak ada kesengajaan mempermalukan atau mencemarkan nama baik sepasang suami istri dalam video CCTV yang diunggahnya di media sosial.

Demikian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan usai Rapat Dengar Pendapat dengan selebgram Nabila O-Brien di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).

"Dengan ini, kami menyampaikan simpulan rapat yang mengikat secara hukum sebagai berikut: Satu, Komisi III meminta aparat penegak hukum yang mengusut tindak pidana tentang pencemaran nama baik memedomani pasal 36 KUHP baru. Bahwa, tidak ada seorang pun yang bisa dipidanakan tanpa unsur kesengajaan,” kata Habiburokhman dilaporkan Jurnalis Kompas TV Putu Trisnanda, Senin (9/3/2026).

Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Zona 4 TPST Bantargebang usai Longsor dan Menelan 4 Korban Jiwa

Kedua, lanjut Habiburokhman, Komisi III DPR RI menilai saudari Nabila secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan kesengajaan untuk fitnah dan mencemarkan nama baik.

"Tiga, Komisi III mendukung pencabutan status tersangka atas nama Nabila O-Brien dan penghentian perkara dengan restorative justice," ujar Habiburokhman. 

Lebih lanjut, Habiburokhman menambahkan, Komisi III DPR juga akan memanggil kapolres di seluruh Indonesia untuk sosialisasi penerapan KUHP dan KUHAP baru setelah libur Lebaran.

Menurutnya, hal itu diperlukan agar kapolres punya pemahaman soal KUHP dan KUHAP baru dan kasus ‘korban menjadi tersangka’ tidak terulang lagi.

“Ada pasal KUHP baru yaitu pasal 36. Intinya tiada pidana tanpa pemenuhan unsur kesengajaan,” tutur Habiburokhman.

Baca Juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Siaga hingga Tunda Perjalanan ke Luar Negeri Selama Lebaran 2026

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • habiburokhman
  • komisi iii dpr
  • dpr ri
  • nabila o brien
  • status tersangka nabila o brien
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
John Stones Bongkar Ambisi Besar Manchester City: 4 Trofi di Depan Mata?
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Tur Dunia ‘3LOGY’ CNBLUE Mampir  ke Jakarta April 2026, War Tiket Mulai 13 Maret
• 3 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Ancol (PJAA) Targetkan Libur Lebaran Sumbang 6% ke Pendapatan
• 19 menit lalubisnis.com
thumb
Sosok Vidi Aldiano di Mata Agnez Mo, Kenang Percakapan Random Sebelum Pelantun Nuansa Bening Meninggal Dunia
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Kronologi Longsor Sampah di Bantargebang Tewaskan 4 Orang, Terdengar Suara Gemuruh hingga Teriakan Panik Warga
• 8 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.