Siap-Siap Bebas? Alasan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Yakin Lolos dari Status Tersangka Kasus Kuota Haji

tvonenews.com
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas optimis bahwa dirinya dapat lolos dari status tersangka kasus korupsi kuota haji 2024.

Diketahui, Yaqut telah menjalani serangkaian sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan penetapan tersangka terhadap dirinya pada kasus tersebut.

Rencananya Hakim menjadwalkan pembacaan putusan sidang Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji pada Rabu (11/3).

Yaqut mengaku bersyukur terdapat kesepahamam antara saksi ahli dari kedua belah pihak terkait penetapan tersangka terhadap dirinya.  Ia pun optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh Hakim.

"Terutama yang paling penting adalah bahwa para ahli, baik dari Pemohon dan Termohon ini, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau sudah ada kerugian negaranya terlebih dahulu," kata Yaqut, Senin (9/3/2026).

Yaqut juga merasa lega bahwa sejauh ini proses sidang praperadilan berjalan dengan lancar dan obejktif.

"Dengan peradilan yang sangat objektif, yang saya yakini berjalan dengan adil ini, ya. Kebenaran akan menemukan jalannya, di mana pun dan kapan pun," jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan dan penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024.

Tidak hanya Yaqut, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut saat itu, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).

Budi menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyelidikan kasus ini sejatinya telah bergulir sejak 9 Agustus 2025.

Dalam prosesnya, KPK menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit terhadap kerugian finansial negara. (aha/dpi)
 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lowongan Kerja Fasilitator BSPS 2026 Tahap 2 Jawa Timur Dibuka, Ini Kualifikasinya
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
BNI (BBNI) Putuskan Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Polres Bekasi Kota konfirmasi empat tewas akibat longsor Bantargebang
• 14 jam laluantaranews.com
thumb
Eks Kapolda Rikwanto di Rapat DPR Kasus Nabilah O Brien: Perkara Unik
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Wisata Ranu Regulo Semeru Tutup Saat Libur Lebaran
• 4 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.