Komdigi Ancam Denda-Blokir Aplikasi Medsos yang Buka Akun Anak di Bawah 16 Tahun

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan platform digital dan media sosial yang berisiko tinggi untuk menonaktifikan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun. Jika ngeyel, sanksi tegas sudah menanti mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga yang paling fatal, pemutusan akses alias diblokir dari Indonesia.

Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pekan lalu, pemerintah memperketat aturan main media sosial (medsos) di Indonesia demi melindungi anak di ruang digital.

Selain memberikan sanksi, Komdigi juga berwenang mempublikasikan nama aplikasi yang terbukti melanggar. Kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi kejahatan, pemerintah tak segan melaporkan platform tersebut ke aparat penegak hukum.

Komdigi memberikan waktu transisi paling lambat tiga bulan bagi platform digital untuk menyerahkan laporan hasil 'penilaian mandiri' (self-assessment) terkait keamanan produk dan layanan mereka bagi anak.

Dalam melakukan pengawasan, Komdigi tak hanya duduk diam menunggu aduan. Mereka punya wewenang penuh untuk melakukan patroli atau pemantauan aktif secara mandiri.

Komdigi bisa menelusuri aktivitas transaksi elektronik, memburu dugaan pelanggaran, hingga meminta keterangan serta dokumen dari platform kapan pun dibutuhkan.

Meski begitu, peran masyarakat dan orang tua tetap krusial. Siapa pun yang merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran bisa langsung melapor ke Komdigi secara tertulis maupun online. Laporan ini wajib ditindaklanjuti lewat pemeriksaan pendahuluan paling lambat 3 hari kerja sejak aduan diterima.

Jika ditemukan indikasi kuat pelanggaran, baik dari patroli siber maupun aduan warga, platform akan dipanggil untuk diperiksa. Pemanggilan ini bisa dilakukan maksimal tiga kali.

Kalau pada panggilan pertama platform mangkir, Komdigi akan melayangkan panggilan kedua maksimal 7 hari kerja setelahnya. Hal yang sama berlaku untuk panggilan ketiga. Bila setelah tiga kali dipanggil masih juga tak hadir, pintu pembelaan tertutup dan Komdigi berhak langsung menjatuhkan sanksi administratif berdasarkan bukti yang ada, tanpa perlu kehadiran platform.

Platform juga wajib bersikap kooperatif saat diperiksa. Jika mereka menolak memberikan data atau sengaja menyerahkan informasi palsu dan menyesatkan, hal itu akan jadi senjata makan tuan dan menjadi dasar bagi Komdigi untuk menjatuhkan sanksi yang lebih berat.

Aturan ini tetap memberikan ruang bagi platform mengajukan keberatan jika merasa tak bersalah. Untuk sanksi ringan seperti teguran dan denda (tidak disebutkan jumlahnya), protes ditujukan ke Direktur Jenderal Komdigi, sedangkan untuk sanksi berat seperti penghentian sementara atau pemblokiran, keberatan harus diajukan langsung kepada Menteri.

Batas waktu pengajuan keberatan adalah 21 hari kerja setelah sanksi diterima. Pihak Komdigi kemudian punya waktu 20 hari kerja untuk memutus protes tersebut. Menariknya, jika tenggat 20 hari itu terlewat dan pemerintah tak kunjung merespons, maka keberatan platform dianggap diterima secara otomatis.

Jika masih tak puas dengan putusan keberatan, platform punya opsi terakhir: Melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penting untuk dicatat, mengajukan keberatan tidak akan menunda pelaksanaan sanksi. Artinya, selama proses protes atau sidang berjalan, sanksi pemblokiran atau denda dari Komdigi tetap dieksekusi.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid telah menyebutkan delapan platform berisiko tinggi yang wajib menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun, di antaranya: YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Ia menegaskan aturan turunan PP TUNAS tersebut akan berlaku secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal," ujar Meutya dalam pernyataan resminya, Jumat (6/3). "Namun, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan."


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menuju Lebaran, BNPB Bangun 1.771 Huntara Penyintas Banjir di Aceh Tamiang
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
KBRI Kawal Penuh Investigasi dan Pencarian 3 WNI Korban Musaffah II
• 21 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Resmikan 218 jembatan, Prabowo: Anak ke sekolah tak basah-basahan lagi
• 46 menit laluantaranews.com
thumb
Israel Klaim Serang Markas Angkatan Udara Garda Revolusi Iran di Teheran | SAPA MALAM
• 6 menit lalukompas.tv
thumb
Garnacho: Laga kontra Wrexham salah satu yang tersulit bagi Chelsea
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.