JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri langsung sidang agenda kesimpulan dalam gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (9/3/2026).
Usai menyerahkan berkas kesimpulan kepada hakim tunggal, Yaqut menyatakan apresiasinya atas proses persidangan yang dinilai berjalan objektif dan transparan.
Dalam keterangannya, Yaqut menyoroti adanya kesepahaman antara saksi ahli dari pihaknya maupun pihak termohon atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal," katanya di PN Jaksel, Senin, dilaporkan jurnalis KompasTV, Jihan Jufry dan Vebry Jems.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Yaqut, KPK Sebut Sudah Ada Hitungan Kerugian Negara dan Alat Bukti Cukup
Ia mengatakan salah satu kesepahaman itu adalah harus ada kerugian negara terlebih dahulu sebelum penetapan tersangka.
"Terutama yang paling penting adalah para saksi, baik saksi dari pemohon dan termohon ini memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negara yang terlebih dahulu," ujarnya.
Yaqut yakin kebenaran akan terungkap melalui peradilan yang dinilainya objektif dan adil.
"Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada. Keadilan itu ada di negara yang kita cintai," katanya.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut: Pemohon Hadirkan Ahli, Jelaskan mengenai Penetapan Tersangka
Permohonan Praperadilan YaqutEks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon KPK Cq Pimpinan KPK RI.
Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks menag yaqut
- yaqut
- yaqut cholil qoumas
- praperadilan
- praperadilan yaqut
- kpk





