Bisnis.com, JAKARTA — Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta kepada pemerintah untuk memberikan dispensasi kepada angkutan barang bermuatan komoditas ekspor—impor agar dikecualikan dari pembatasan selama Lebaran 2026.
Ketua Umum MTI Pusat Haris Muhammadun menyampaikan, pemerintah perlu mengambil strategi pembatasan operasional yang selektif dengan mengurangi jenis dan jumlah barang yang harus dibatasi.
Pasalnya waktu 16-17 hari pelarangan operasional truk sumbu tiga atau lebih dengan muatan tertentu dinilai cukup lama. Menurut MTI, pembatasan cukup dilakukan sampai dengan 7 hari saja.
“Tapi solusi selektif tadi terhadap angkutan yang punya nilai ekonomi tinggi dan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, seperti ekspor, saya pikir itu harus difasilitasi dengan dispensasi,” ujarnya dalam konferensi pers MTI, Senin (9/3/2026).
Solusi lain, yakni pengalokasian waktu operasional pada periode tertentu di sela-sela periode pembatasan yang lebih panjang (window time).
Strategi window time tersebut yang diterapkan pada Nataru lalu pada akhirnya dicabut dan diterapkan pembatasan secara penuh.
Baca Juga
- Pembatasan Truk Logistik Nataru-Lebaran Dinilai Picu Inflasi dan Bebani Industri
- Pengusaha Minta Pembatasan Truk saat Nataru Tak Berlaku di Jatim
- Asosiasi Logistik Usul Pembatasan Truk Saat Nataru Cukup 2 Hari
Selain itu, Haris melihat ke depannya pemerintah perlu melakukan strategi moda alternatif (Shifting Mode), dengan mengoptimalkan kapasitas angkutan barang di moda Kereta Api, kapal laut dan pesawat udara.
Hal ini untuk mengurangi beban angkutan barang di jalan melalui pemberian insentif, peningkatan konektivitas di pelabuhan dan bandara melalui manajemen operasional bersama, serta menerapkan pendekatan rantai pasok (supply chain) untuk mengidentifikasi asal tujuan barang guna menentukan moda yang paling sesuai.
“Patut dicoba, perjalanan Surabaya-Jakarta itu 3 hari ya tidak apa-apa, yang penting ada mode shifting. Kalau dikasih gratis atau tarif murah misalnya, pasti pelaku logistik lebih senang,” tambahnya.
Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026 (1447 H), kebijakan ini semata—mata untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa libur Idulfitri.
Pembatasan selama 17 hari berlaku mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat, di jalan tol maupun non tol kedua arah yang telah ditentukan.
Ketentuan pembatasan angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta seluruh mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian meliputi (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan Tidak Berlaku, Khusus untuk Mobil Pengangkut:-bahan bakar minyak (BBM) atau bahan bakar gas (BBG)
-hewan ternak
-pupuk
-bantuan korban bencana alam
-barang pokok, terdiri atas:
a) beras
b) tepung terigu /tepung gandum/tepung tapioca
c) jagung
d) gula
e) sayur dan buah-buahan
f) daging
g) ikan
h) daging unggas
i) minyak goreng dan mentega
j) susu
k) telur
1) garam
m) kedelai
n) bawang
o) cabai.





