Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Senin (9/3/2026).
Tak hanya Abdul Wahid, KPK juga memeriksa Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau dan Tenaga Ahli, Dani M. Nursalam.
Dalam hal ini, Abdul Wahid diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah atau janji di Pemprov Riau Tahun Anggaran 2025.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AW Gubernur Riau periode 2025-2030, MAS Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau, DMN Tenaga Ahli Bidang Bapeda Provinsi Riau," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (9/3/2026).
Meski begitu, Budi belum dapat membeberkan soal materi yang akan didalami terhadap ketiga saksi tersebut.
Sebelumnya, KPK rampung melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret nama Gubernur nonaktif Abdul Wahid.
Saat ini KPK menyatakan berkas perkara tersebut lengkap dan selanjutnya akan segera dilakukan persidangan.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).
KPK dalam hal ini telah menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para tersangka tersebut di antaranya, Abdul Wahid (AW) selaku Gubernur Riau, Arief Setiawan (MAS) yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, dan Dani M Nursalam (DAN), Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Selanjutnya, JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja.
"Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," ujarnya. (aha/iwh)



