Mulai tanggal 13 Maret 2026, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional kendaraan truk sumbu tiga dan lebih selama arus mudik Lebaran. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelancaran dan keselamatan lalu lintas di jalanan, terutama selama periode puncak Lebaran 2026.
"Kami menghimbau kepada para pelaku usaha termasuk transporter untuk penggunaan ataupun pembatasan sumbu tiga agar dipatuhi. Ini dimulai tanggal 13, ya dimulai tanggal 13 ataupun selama pelaksanaan operasi. Ada kemungkinan ditambah, kita lihat nanti arus balik, arus baliknya seperti apa," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin kepada wartawan, Senin (9/3).
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh ruas jalan tol dan arteri dengan harapan dapat meredakan kemacetan yang sering terjadi saat musim mudik Lebaran.
"Ini untuk kelancaran kita bersama, tentu ruas-ruas jalan yang nantinya akan dipenuhi oleh pemudik ini juga diharapkan tidak terhambat dengan aktivitas operasional dari kendaraan-kendaraan sumbu tiga ke atas," imbuhnya.
Jenis truk yang dibatasi operasionalnya mencakup truk dengan sumbu tiga atau lebih, kereta tempelan atau gandengan, serta truk yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Namun, kendaraan dengan sumbu dua dan kendaraan yang mengangkut komoditas tertentu seperti sembako dan bahan bakar tetap diizinkan melintas.
Tindak Lanjut dan Pengawasan PelaksanaanUntuk memastikan pelaksanaan kebijakan pembatasan operasional truk berjalan lancar, pihak kepolisian telah menyiapkan rencana pengamanan yang akan dikerahkan di berbagai titik kritis.
Operasi Ketupat Jaya 2026 akan dimulai bersamaan dengan penerapan pembatasan ini, dengan lebih dari 6.800 personel yang disiagakan untuk mengawasi dan menjaga keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Upaya menegakkan aturan bagi pelanggar juga menjadi fokus utama. Penegakan hukum akan dilakukan bagi kendaraan yang nekat melanggar larangan, dengan harapan semua pihak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap tentunya kami tidak sampai harus mengeluarkan tindakan tegas ataupun penegakan hukum, cukup dengan himbauan bisa dipatuhi. Namun manakala memang ada aktivitas ataupun kegiatan yang berpotensi mengancam keselamatan masyarakat lain atau pengguna jalan lain, tentu kami tidak segan untuk melakukan tindak tegas," ujar Komarudin.
Selain itu, pos pelayanan, pos pengaman dan pos pemantauan akan didirikan di sejumlah lokasi strategis untuk memberikan bantuan dan informasi bagi pemudik.





