Komnas HAM Ungkap Tiga Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria di Indonesia Berdasarkan Kajian 2020–2025

pantau.com
7 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah sebagai tiga provinsi dengan tingkat kerawanan konflik agraria tertinggi di Indonesia berdasarkan kajian konflik sumber daya alam periode 2020 hingga 2025.

Kajian tersebut dilakukan dengan menganalisis berbagai laporan dan pengaduan masyarakat yang masuk ke Komnas HAM terkait sengketa lahan dan pengelolaan sumber daya alam.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menjelaskan bahwa ketiga wilayah itu menjadi fokus penelitian karena tingginya jumlah pengaduan masyarakat yang diterima lembaganya.

Ia mengatakan, "Sumatera Utara itu paling sering diadukan ke Komnas HAM sehingga masuk tiga besar provinsi yang sering diadukan, termasuk untuk konflik agraria".

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi publik dan peluncuran kajian penanganan konflik agraria dan sumber daya alam oleh Polri yang diikuti secara daring dari Jakarta.

Karakteristik Konflik di Setiap Wilayah

Di Sumatera Utara, konflik agraria umumnya berkaitan dengan tumpang tindih lahan hak guna usaha atau HGU dengan lahan yang digarap masyarakat serta kawasan hutan.

Konflik tersebut juga kerap melibatkan perusahaan perkebunan besar yang beroperasi di wilayah yang sebelumnya telah dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Sementara di Jawa Barat, konflik agraria lebih banyak dipicu oleh persoalan legalitas properti di wilayah perkotaan.

Permasalahan yang sering muncul meliputi tumpang tindih sertifikat tanah, klaim kepemilikan lahan, hingga penggusuran permukiman warga.

Beberapa kasus yang mencuat antara lain konflik Tamansari di Kota Bandung serta konflik Dago Elos yang melibatkan warga dengan pihak pengembang.

Di Kalimantan Tengah, konflik agraria banyak dipengaruhi oleh ketimpangan penguasaan lahan antara korporasi dan masyarakat adat.

Uli menjelaskan, "Karakteristiknya ketimpangan penguasaan lahan, sekitar 4 juta hektare konsesi korporasi berhadapan dengan wilayah adat yang jauh lebih kecil".

Faktor Pemicu dan Dampak Konflik Agraria

Komnas HAM mencatat sejumlah faktor yang sering memicu konflik agraria, antara lain tumpang tindih perizinan, lemahnya pengakuan terhadap wilayah adat, serta ketidakselarasan data pertanahan antar lembaga pemerintah.

Konflik agraria tersebut tidak hanya berdampak pada kepemilikan lahan tetapi juga mempengaruhi pemenuhan hak masyarakat atas ruang hidup.

Dampak lainnya adalah berkurangnya akses masyarakat terhadap sumber pangan, air, dan pekerjaan.

Kondisi tersebut terutama dirasakan oleh kelompok rentan seperti masyarakat adat, perempuan, dan anak.

Komnas HAM menilai pemetaan wilayah rawan konflik agraria penting dilakukan sebagai dasar dalam menyusun kebijakan penyelesaian sengketa yang lebih terarah.

Upaya penyelesaian konflik dapat dilakukan melalui mediasi, penguatan mekanisme administrasi pertanahan, serta pendekatan berbasis hak asasi manusia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Karhutla di Kalteng pada 2026 Berpotensi Lebih Tinggi
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Potret Rumah Rihanna Dijaga Usai Ditembaki, Peluru Tembus Dinding
• 1 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Nadiem soal Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun:  Salah Baca SPT
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Fadli Zon Dorong Penguatan Museum Sebagai Ruang Edukasi Publik
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Arab Saudi Beri Peringatan ke Iran yang Terus Serang Wilayahnya
• 14 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.