Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) serta penyelenggara negara menerima atau memberikan hadiah dalam bentuk parsel dan hampers menjelang Hari Raya Idulfitri. Larangan ini ditegaskan guna memutus celah praktik suap yang kerap memanfaatkan momentum tradisi silaturahmi untuk kepentingan yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menyatakan, pimpinan KPK telah mengambil langkah preventif dengan menerbitkan regulasi khusus bagi seluruh jajaran instansi pemerintah di Indonesia.
"Saya kira karena ini masih ranah-ranah pencegahan, ya itu yang bisa kami lakukan. Kami paham bahwa seluruh ASN, seluruh penyelenggara negara sudah paham masalah hukum gratifikasi seperti apa," Kata Aminudin di Jakarta, Senin 9 Maret 2026.
Amin menegaskan, secara rutin KPK melalui surat edaran yang mengimbau kepada seluruh jajaran ASN dan penyelenggara negara di pusat maupun daerah untuk menolak keras gratifikasi.
“Pimpinan KPK telah menyebarkan surat edaran yang berisi imbauan agar ASN dan penyelenggara negara tidak menerima maupun memberikan gratifikasi menjelang Hari Raya Idulfitri,” tambahnya.
Aminudin menekankan bahwa surat edaran tersebut berfungsi sebagai pedoman agar para abdi negara tetap menjaga integritas di tengah tingginya pergerakan ekonomi dan sosial menjelang lebaran. KPK menilai pemberian yang berkaitan dengan jabatan memiliki risiko hukum yang dapat menjerat penyelenggara negara jika tidak dilaporkan.
Pemerintah melalui KPK juga meminta masyarakat luas untuk tidak memberikan bingkisan kepada petugas pelayan publik dalam bentuk apa pun. Langkah ini diambil agar fungsi pelayanan tetap berjalan objektif dan bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun korporasi.
Melalui pengawasan yang ketat di setiap kementerian dan lembaga, KPK berharap praktik korupsi berkedok hampers dapat diminimalisir sehingga kesucian momentum Idulfitri tidak ternoda oleh pelanggaran etika dan hukum.
Editor: Redaktur TVRINews





