Pekalongan: Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan kepada Wakil Bupati Sukirman. Penyerahan dilakukan setelah Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemantauan di lapangan, Senin, 9 Maret 2026, Ahmad Luthfi mendatangi Kantor Bupati Pekalongan di Kajen untuk menyerahkan SK tersebut. Penunjukan Sukirman sebagai Plt Bupati dilakukan guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Namun, proses penyerahan SK tersebut sempat menuai sorotan dari kalangan jurnalis. Sejumlah wartawan mengaku tidak diperbolehkan meliput kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kabupaten Pekalongan.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan kedatangannya ke Pekalongan bertujuan untuk memberikan asistensi kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Iya saya hari ini akan datang ke Pemkab Pekalongan untuk memberikan asistensi," kata Ahmad Luthfi usai Rapat Koordinasi untuk Menjaga Kondusivitas Jawa Tengah menyambut Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga :
KPK Tolak Klaim Fadia Arafiq Tak Tahu Korupsi Karena Berlatar PedangdutIa menyebut dalam beberapa bulan terakhir sudah ada dua kepala daerah di Jawa Tengah yang ditangkap oleh KPK. Selain itu, Ahmad Luthfi juga mengingatkan para kepala daerah di Jawa Tengah untuk menciptakan birokrasi yang bersih dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas publik.
"Jangan sekali-kali menyalahkan gunakan wewenang," tegas dia. (MI/Akhmad Safuan)




