KEDIRI (Realita) - Pemerintah Kota Kediri menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
Regulasi ini mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, khususnya pada platform dengan tingkat risiko tinggi.
Baca juga: Ribuan Pelajar Kota Kediri Ikuti Literasi Mushaf, Disiapkan Jadi Gerakan Seluruh Sekolah
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kediri, Rony Yusianto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman yang kian marak di ruang digital
Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai risiko saat mengakses internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan daring, hingga potensi kecanduan media digital.
“Ancaman di ruang digital bagi anak semakin nyata. Karena itu, regulasi ini hadir sebagai upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi anak-anak,” ujar Rony.
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform digital dengan tingkat risiko tinggi akan menjadi tahap awal penerapan aturan tersebut, di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca juga: OPM 13 Titik Jadi Solusi Warga Kediri Dapat Sembako Murah saat Ramadan
Selain regulasi dari pemerintah, Rony juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam mengawasi aktivitas digital anak. Ia mengimbau para orang tua untuk tidak hanya berperan sebagai pengasuh, tetapi juga menjadi sahabat bagi anak agar tercipta komunikasi yang terbuka.
“Orang tua perlu hadir sebagai sahabat anak. Dengan begitu, anak akan lebih terbuka dalam bercerita tentang aktivitasnya di dunia digital, sehingga orang tua bisa memahami kondisi mereka dan memberikan pendampingan yang tepat,” jelasnya.
Rony menambahkan, Pemerintah Kota Kediri siap mendukung implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.
Baca juga: Kolaborasi Lintas Lembaga, Penanaman Jagung Digenjot Menuju Target 1 Juta Hektare
“Kami menyadari kebijakan ini mungkin terasa tidak nyaman pada awalnya. Namun langkah ini penting untuk melindungi masa depan anak-anak. Pemerintah juga memastikan platform digital ikut bertanggung jawab, sehingga orang tua tidak harus berjuang sendirian dalam melindungi anak-anak di ruang digital,” pungkasnya.
Foto: Ilustrasi
Editor : Redaksi





