Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan rasuah terkait anggaran proyek di Provinsi Riau alias perkara jatah preman. Ajudan Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Jani alias Manjani (MJN), ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 9 Maret 2026.
Budi menjelaskan penetapan tersangka ini didasari temuan penyidik pada tahap penyidikan. Ajudan Abdul Wahid diduga terlibat dalam kasus jatah preman ini.
“Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi,” ujar Budi.
Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid (tengah). Foto: Dok. Metro TV
Sebelumnya, ada tiga pihak berperkara dalam kasus ini. Mereka, yakni Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.




