Tantangan Pelaku Logistik Jelang Masa Pembatasan Angkutan Barang

bisnis.com
4 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Para pelaku logistik menghadapi sejumlah tantangan dan kekhawatiran menjelang masa pembatasan angkutan barang, yang berlangsung sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026 atau sekitar 17 hari. 

Ketua Bidang Perhubungan dan Logistik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Carmelita Hartoto menuturkan, lonjakan pengiriman barang sudah terjadi di sejumlah pelabuhan di Indonesia sebelum masa pembatasan berlaku. 

Terlebih, pada tahun ini perayaan Imlek, Nyepi, dan Lebaran berlangsung sangat berdekatan. Hal ini membuat sejumlah pemilik barang memilih untuk menahan barang di dalam kontainer, kendati pengiriman belum dapat dilakukan. 

“Praktik seperti ini sebenarnya kurang ideal, karena membuat perputaran peti kemas menjadi lambat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (9/3/2026). 

Sementara itu, pengadaan kontainer di Indonesia juga tidak mudah karena biaya pembuatannya mahal, sementara impor dikenakan pajak. Oleh karena itu, potensi perlambatan perputaran kontainer menjadi tantangan bagi para pengusaha.

“Pembatasan operasional truk dapat membuat penumpukan di container yard kalau tidak diantisipasi,” tambahnya. 

Baca Juga

  • Mudik Lebaran 2026, Hutama Karya Batasi Angkutan Barang di Tol Trans Sumatra
  • Pemprov Sumbar Tetapkan Pembatasan Operasional Angkutan Barang Mulai 13 Maret 2026
  • Angkutan Barang KAI Divisi Regional I Sumut Tetap Beroperasi Selama Lebaran

Meme, sapaannya, berharap akan ada diskresi petugas di lapangan untuk buka tutup dengan mempertimbangkan situasi lalu lintas pelabuhan. 

Tantangan belum berhenti di penumpukan kontainer dan keterbatasan kontainer ini. Sekretaris Jenderal Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Trismawan Sanjaya melihat kondisi ini berpotensi membebani biaya logistik karena terjadi bersamaan dengan eskalasi tensi geopolitik antara Iran dengan AS—Israel. 

“Hal ini membuat potensi kenaikan biaya logistik yang lumayan besar saat masa berakhirnya kebijakan pembatasan,” ujarnya. 

Mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyebrangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026 (1447 H), kebijakan ini semata—mata untuk menjaga keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas pada masa libur Idulfitri.

Truk sumbu tiga atau lebih segera dilarang operasionalnya, baik di jalan tol maupun arteri, mulai Jumat (13/3/2026) pukul 12.00 WIB hingga Minggu (29/3/2026) pukul 24.00 waktu setempat, di jalan tol maupun non tol kedua arah yang telah ditentukan.

Misalnya, pada ruas jalan tol Jakarta—Tangerang—Merak, Jakarta Outer Ring Road 1 (JORR 1), Ngawi—Kertosono, dan Pejagan—Pemalang—Batang—Semarang. Di Sumatra, truk sumbu tiga atau lebih juga dilarang melaju pada ruas tol seperti Pekanbaru—Kandis—Dumai.

Pada ruas jalan non tol atau arteri, pembatasan berlaku mulai dari batas Provinsi Aceh di Sumatra Utara hingga batas Riau. Kemudian berlanjut dari batas Riau hingga ke Bakauheni di Lampung. Pembatasan juga berlaku dari Merak hingga Banyuwangi selama 17 hari tersebut. 

Sementara di Bali berlaku pembatasan pada ruas Denpasar—Gilimanuk dan Nusa Dua—Denpasar. Pembatasan juga dilakukan di Kalimantan Tengah, misalnya di Palangka Raya—Sampit—Pangkala Bun. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya soal Dolar AS Tembus 17.000: RI Punya Pengalaman Hadapi Krisis
• 11 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kementerian PKP Mulai Bangun 140 Ribu Rusun Subsidi di Cikarang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Pemkot Gandeng Ormas, Penanganan Sampah Banjarmasin Diperkuat
• 4 jam lalutvrinews.com
thumb
Sindikat STNK-BPKB Palsu Terbongkar! Korlantas Polri Sita 20 Ribu Dokumen dan Puluhan Mobil Bodong
• 20 jam laludisway.id
thumb
Ekonomi AS Kini Berubah dari "K-Shaped Economy" ke "E-Shape", Kenapa?
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.