Kementerian ATR/BPN Buka Suara Soal Program Pemutihan Sertifikat Tanah: Itu Tidak Benar

eranasional.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) buka suara soal beredarnya informasi di media sosial mengenai pemutihan sertifikat tanah menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat.

Narasi tersebut menyiratkan seolah ada kemudahan dalam pengurusan sertipikat tanpa perlu membayar kewajiban tertentu.

Kesimpangsiuran informasi ini berpotensi menyesatkan dan merugikan masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluruskan informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami menegaskan bahwa informasi mengenai adanya program pemutihan sertifikat tanah yang mengatasnamakan BPN itu tidak benar. Sampai saat ini, Kementerian ATR/BPN tidak pernah memiliki ataupun menyelenggarakan program pemutihan sertipikat,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol, Shamy Ardian, saat ditemui di Kementerian ATR/BPN Jakarta, Senin (09/03/2026).

Tak hanya program pemutihan sertifikat tanah, Karo Humas dan Protokol ATR/BPN juga menyampaikan bahwa informasi lain yang beredar mengenai penghapusan pajak tanah, serta gratis balik nama sertipikat, juga merupakan informasi yang tidak berdasar.

“Tidak ada yang namanya pemutihan atau penghapusan kewajiban di luar ketentuan, program percepatan pendaftaran tanah yang ada salah satunya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat secara sistematis, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan” terang Shamy Ardian.

Lebih lanjut, Kepala Biro Humas dan Protokol mengingatkan bahwa berbagai informasi yang menjanjikan kemudahan berlebihan atau pembebasan biaya patut masyarakat cermati secara kritis.

Ia mengatakan bisa jadi informasi tersebut tidak benar dan merupakan bentuk penipuan yang bisa merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi ATR/BPN, baik lewat situs web, media sosial yang terverifikasi, maupun dengan datang langsung ke kantor pertanahan setempat,” tegas Shamy Ardian.

Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Komitmen itu juga diperkuat dengan upaya menjaga masyarakat dari paparan informasi keliru yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman atau kerugian,” tandasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sahabat Ungkap Momen Terakhir Bertemu Vidi Aldiano: Masih Bercanda
• 22 jam laluintipseleb.com
thumb
Nadiem soal Lonjakan Penghasilan Rp6 Triliun:  Salah Baca SPT
• 3 jam laluokezone.com
thumb
Bulog Memastikan Stok Beras dan Minyak Goreng Aman Hingga Akhir 2026, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying
• 1 jam lalupantau.com
thumb
Konversi Motor Listrik Bakal Dikasih Insentif? Begini Kata Bahlil
• 6 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Mudik Lebaran 2026: Operasional Truk Dibatasi Mulai Pekan Depan
• 13 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.