Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan LNG Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL), Hari Karyuliarto yang juga merupakan eks Direktur Gas PT Pertamina, mengaku kecewa dengan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dihadirkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini disampaiannya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).
Advertisement
"Sangat jelas bahwa BPK dalam menghitung kerugian mereka menggunakan metode yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Hari.
Dia mempertanyakan dasar penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut. Hari mengklaim, kerugian yang disebut dalam persidangan bersifat parsial dan tidak menggambarkan keseluruhan proyek.
"Jadi sebenarnya kerugian negaranya di mana? Wong kerugian parsial tapi dihitung sebagai kerugian negara," klaimnya.
Menurut Hari, auditor juga dinilai mengabaikan sejumlah faktor penting dalam menghitung kerugian, termasuk kargo LNG yang menghasilkan keuntungan serta dampak pandemi Covid-19 terhadap pasar energi global.
"Mereka mengabaikan kargo-kargo yang untung, mengabaikan COVID dan juga mengabaikan siapa yang mengeluarkan uang untuk membayar, yang penting mereka mau menyalahkan saya," jelas dia.
Hari menekankan, seharusnya pedoman BPK dalam menyatakan audit investigatif harus dilakukan secara lengkap dan akurat. Namun dalam perkaranya, hanya menyoroti kerugian tanpa memperhitungkan keuntungan.
"Yang diperiksa yang rugi saja kan artinya tidak lengkap. Yang untung kok tidak diperiksa? Akurat? Ya tidak akurat," kata dia.




