Jakarta, VIVA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito mengatakan, pemudik tetap bisa mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di daerah asal selama masa libur Lebaran 2026.
“Berbagai kemudahan layanan JKN bisa diakses di seluruh Indonesia tanpa dibatasi domisili daerah asal peserta. Kemudian, tersedia juga posko mudik BPJS Kesehatan di tempat-tempat yang padat,” katanya dalam konferensi pers persiapan layanan mudik di Jakarta, Senin.
Delapan posko mudik BPJS Kesehatan bisa diakses masyarakat selama masa libur Lebaran yang memberikan pelayanan selama 13-26 Maret 2026.
“Posko mudik ini bisa melakukan layanan konsultasi kesehatan, fasilitas relaksasi bagi pemudik, pemeriksaan kesehatan dasar, penyediaan obat-obatan, pelayanan ambulans, dan tindakan sederhana kegawatdaruratan,” ujar dia.
Lokasi posko mudik tersebut, yakni di Pelabuhan Merak, Banten, Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur, Rest Area Tol 88A Cipularang di Purwakarta, Jawa Barat, Rest Area Tol 166A Cipali di Majalengka, Jawa Barat, Rest Area Tol 429A Ungaran di Semarang, Jawa Tengah, Rest Area Tol 519A Masaran di Sragen, Jawa Tengah, Terminal Purabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, serta Pelabuhan Soekarno-Hatta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Pujo menjelaskan para pemudik atau masyarakat yang mengalami kelelahan atau pusing akan diperiksa tanda vital awal, tekanan darah, hingga dicek riwayat-riwayat penyakit agar bisa mendapatkan pertolongan pertama di posko-posko BPJS Kesehatan.
“Kita akan memberikan kemudahan akses layanan kepesertaan meskipun di masa mudik ini. Jadi, di situ ada layanan Call Center 165, kemudian layanan-layanan lain Pandawa, hingga layanan-layanan Mobile JKN. Ini semua kita tujukan untuk kemudahan akses layanan kepesertaan,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto mengemukakan ada tiga layanan 24 jam yang diberikan oleh BPJS Kesehatan selama masa libur Lebaran 2026.
“Ada tiga yang dalam hal ini menjadi fokusnya, pertama adalah layanan administrasi, seringkali banyak peserta BPJS merasa informasi terkait kepesertaannya aktif atau tidak aktif, itu bisa terfasilitasi melalui layanan ini. Yang kedua adalah layanan informasi dan yang ketiga, layanan pengaduan,” ucap Akmal. (Ant)





