Jakarta, tvOnenews.com - Polresta Malang Kota menetapkan seorang tersangka berinisial BS (46) terkait kasus impor bawang bombai ilegal di wilayah hukumnya.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/A/12/XI/2025/SPKT SATRESKRIM/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 11 November 2025.
Dasar laporan tersebut, Putu Kholis mengatakan kepolisian melakukan penyelidikan disebuah gudang kawasan Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.
"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Tim melakukan pengecekan pada hari Sabtu tanggal 08 November 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata Putu Kholis, Senin (9/3/2026).
Putu Kholis menjelaskan dari hasil pemeriksaan pelaku didapati berperan sebagai importir yang memasarkan bawang bombai impor dengan tidak memenuhi standar ukuran.
Menurutnya penyidik turut serta mengamankan sejumlah dokumen impor, antara lain dokumen perizinan usaha berbasis risiko (NIB), persetujuan impor produk hortikultura, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina hingga dokumen pengiriman barang dari India dari tangan tersangka.
“Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal ketentuan impor secara tegas mengatur bahwa bawang bombai yang dapat masuk ke Indonesia harus memiliki diameter minimal 5 sentimeter,” jelasnya.
Putu Kholis menuturkan bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 8.000 per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung.
Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameternya.
Ia menekankan pengungkapan kasus ini juga sejalan dengan misi Satgas Pangan Polresta Malang Kota dalam melakukan pengawasan distribusi bahan pangan terutama menjelang meningkatnya kebutuhan masyarakat saat Ramadan dan Idul Fitri.
“Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah memiliki diameter di bawah 5 sentimeter. Padahal berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017, bawang bombai yang dapat diimpor harus memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter,” ungkap Putu Kholis.




