DEPOK, KOMPAS.com- Seorang wanita ditemukan tewas dengan kondisi sudah tinggal tulang di Jalan Damai Raya, Meruyung, Limo, Depok, Sabtu (7/3/2026) pagi.
Pembunuhan wanita berinisial DH (55) oleh suami sirinya, ARH (44), bermula dari pertengkaran pada pertengahan Oktober 2025.
Saat itu, mereka hampir genap setahun menikah siri. Dalam pertengkaran itu, DH mengusir ARH dari rumah.
Baca juga: Wanita di Depok Ditemukan Tinggal Tulang, Sempat Usir Suami Siri Empat Bulan Lalu
Tak terima, tangan kanan ARH menutup mulut korban yang berusaha dibalas dengan cakaran oleh DH. Lantas, ARH mencekik DH dengan tangan kirinya.
“Tersangka langsung mencekik korban dengan tangan kiri hingga korban lemas tak berdaya,” kata Kasubdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Saat korban tak sadarkan diri, ARH mengambil tali rafia lalu melilitkannya di leher korban.
Resa mengatakan, ARH sempat memantau kondisi korban selama satu jam untuk memastikan korban sudah tewas.
Ketika tak lagi terlihat pergerakan pada korban, ia menyeret tubuh DH yang sudah tak bernyawa ke salah satu kamar dan menutupnya dengan karpet.
“Tersangka menunggu selama kurang lebih satu jam sambil melihat kondisi korban,” ujar Resa.
ARH pun meninggalkan rumah dengan membawa pergi ponsel serta sepeda motor korban.
Baca juga: Suami Siri di Depok Bunuh Istri karena Sakit Hati setelah Diusir dan Masalah Ekonomi
Jasad DH kemudian baru ditemukan oleh anaknya, L (28), yang datang lima bulan kemudian untuk membersihkan rumah.
L yang datang bersama kekasihnya, R, membagi tugas untuk membersihkan rumah yang diketahuinya ditinggal sang ibu ke Sukabumi, Jawa Barat.
L bertugas membersihkan dapur. Sementara R membersihkan kamar dan area tengah.
Saat masuk ke kamar L, R menemukan tumpukan pakaian di sana. Lantas R mulai membersihkan dengan memasukkan pakaian itu ke dalam kantong plastik.