JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik viralnya seorang wanita berinisial EO yang diduga dimasukkan secara paksa ke Rumah Sakit Jiwa oleh suaminya di Jakarta Barat akhirnya menemui titik terang.
Kasus ini viral di media sosial setelah sang ibu merekam putrinya dalam kondisi terikat di ranjang perawatan dan mengeklaim bahwa anaknya tidak mengidap gangguan kejiwaan.
Menyikapi polemik yang ada, direksi Rumah Sakit Soeharto Heerdjan (RSSH) pun menggelar konferensi pers pada Senin (9/3/2026) untuk memberikan klarifikasi.
Baca juga: Viral Istri Sehat Dimasukkan ke RSJ oleh Suami, Ini Penjelasan RS Soeharto Heerdjan
Pasien diantar keluargaDirektur Utama RS Soeharto Heerdjan, dr. Soeko W. Nindito mengungkap bahwa kedatangan pasien ke RSSH adalah atas kesadaran sendiri.
Pasien tiba di IGD pada 31 Januari 2026 atas inisiatif keluarganya sendiri.
"Saudari EO yang viral videonya itu datang ke Rumah Sakit Soeharto Heerdjan diantar oleh suami, bapaknya, dan diketahui oleh ibunya," ucap Soeko dalam konferensi pers di RSSH, Senin.
EO sempat dibawa ke rumah sakit lain. Namun, karena tidak adanya fasilitas penanganan kesehatan mental di sana, ia dirujuk ke RSSH.
Sesampainya di IGD, dokter kejiwaan pun melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan rawat inap.
Keputusan rawat inap ini pun telah disetujui melalui penandatanganan informed consent oleh pihak keluarga, dalam hal ini sang suami.
Baca juga: RS Soeharto Heerdjan Tolak Ungkap Kondisi Wanita Viral yang Dibawa Suami ke RSJ, Kenapa?
Ibu dilarang besukDalam video viral tersebut, ibunda EO memprotes keras karena merasa dilarang membesuk dan mendapati putrinya diikat.
Terkait larangan besuk, pihak RS mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan permintaan suami sebagai pihak terdekat pasien dalam informed consent.
"Kita enggak tahu kejadian apa antara suami dengan ibu, saya nggak mau masuk ranah itu. Tetapi memang ada statement pada saat informed consent sebaiknya pasien tidak dijenguk oleh ibunya. Mungkin dugaan saya kalau dengan ibunya maka nanti menimbulkan emosi dari pasien tersebut," jelas Soeko.
Alasan diikatSementara itu, tindakan pengikatan (restrain) disebur dilakukan sebagai prosedur darurat demi keselamatan pasien dan dokter perawat.
Pasalnya, pasien dilaporkan sempat menunjukkan perilaku agresif yang membahayakan dengan mengamuk dan merusak fasilitas.
"Dalam proses perawatan itu ada kejadian-kejadian di mana pasien itu ngamuk, merusak sofa, kemudian hampir mengambil APAR (alat pemadam api) mau dipakai seperti itu," ungkap Soeko.





