Jateng Alokasikan Rp6 M untuk THR 13.077 PPPK Paruh Waktu

bisnis.com
11 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan komitmennya dalam menjamin kesejahteraan aparatur negara menjelang hari raya. Sebanyak 13.077 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) pada pertengahan Maret ini.

"THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk (karyawan) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk di Jawa Tengah bagi PPPK paruh waktu dapat THR," ujar Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dalam rapat koordinasi lintas sektoral yang berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (09/03/2026).

Langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan sekaligus bentuk apresiasi atas kinerja para pegawai di Jawa Tengah. Adapun anggaran yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban tersebut mencapai angka Rp6,023 miliar.

Luthfi menjelaskan bahwa pemberian tunjangan tersebut mengacu sepenuhnya pada Peraturan Pemerintah No.9/2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Berdasarkan beleid tersebut, PPPK paruh waktu secara hukum merupakan komponen yang berhak menerima hak keuangan serupa dengan aparatur negara lainnya.

Luthfi menegaskan bahwa jadwal pencairan telah ditetapkan secara spesifik untuk memastikan ketepatan waktu distribusi dana.

"Nanti tanggal 13 Maret akan kita bagikan kepada PPPK paruh waktu," ungkapnya.

Baca Juga

  • Cara Bijak Kelola Uang THR Lebaran, Agar Bermanfaat untuk Jangka Panjang
  • Pemprov Banten Buka Posko Pengaduan THR dan BHR, Cek di Sini
  • THR 2026 Kena Pajak? Ini Penjelasan DJP dan Besaran Potongannya

Adapun perhitungan THR akan ditentukan menggunakan formula proporsional, berdasarkan masa kerja sejak diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Perhitungannya dilakukan dengan membagi jumlah bulan bekerja dengan 12, kemudian dikalikan dengan total penghasilan satu bulan.

"Dapatnya sesuai dengan pengangkatannya, terhitung 1 Januari kemarin. Jadi kalau yang sudah 1 tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai dengan proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan ya ora oleh (tidak mendapatkan)," jelas Gubernur Jawa Tengah.

Selain memastikan hak bagi pegawai internal pemerintah, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) juga memperketat pengawasan terhadap sektor swasta. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan infrastruktur pengawasan berupa posko konsultasi dan pengaduan THR.

Posko ini tersebar di Kantor Disnakertrans Provinsi serta enam wilayah Satwaker, meliputi Semarang, Surakarta, Pati, Pekalongan, Banyumas, dan Magelang. Langkah ini bertujuan untuk memediasi potensi sengketa antara pemberi kerja dan buruh terkait keterlambatan atau ketidaksesuaian nilai tunjangan.

Layanan pengaduan ini beroperasi mulai tanggal 2-31 Maret 2026. Selain melalui tatap muka, masyarakat dapat mengakses kanal digital seperti LaporGub, Sistem Layanan Pengaduan Ketenagakerjaan (Siladu) milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan WhatsApp khusus untuk konsultasi dan aduan.

Berdasarkan data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026, terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan total sekitar 2.497.000 pekerja yang berhak menerima THR. Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan dan Permenaker No.6/2016.

Sanksi administratif yang tegas telah disiapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan batas waktu pembayaran H-7 lebaran. Aziz mengingatkan bahwa sanksi tersebut dapat dimulai dari teguran lisan hingga teguran tertulis, sebagai bagian dari mekanisme penegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah Jawa Tengah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oknum Koramil Pakel Tertangkap Basah Bobol Minimarket di Tulungagung
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Jateng Siap Sambut Jutaan Pemudik Lebaran dengan Aman dan Nyaman
• 15 jam lalutvrinews.com
thumb
Presiden Prabowo Tegaskan Indonesia Tetap Netral di Tengah Konflik Global
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
32 WNI yang Dievakuasi dari Iran Dijadwalkan Tiba di Indonesia pada 10 Maret 2026
• 4 jam lalupantau.com
thumb
Wawali Makassar Tegaskan Pentingnya Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan
• 3 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.