Kabid Advokasi P2G Jelaskan 3 Catatan terkait UU APBN 2026, Sorot Dana MBG dari Anggaran Pendidikan

kompas.tv
20 jam lalu
Cover Berita
Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri (kanan) menjelaskan tiga catatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2026 dan pendidikan di Indonesia, dalam konferensi pers gugatan UU APBN 2026 terkait dugaan penyelundupan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (9/3/2026). (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Bidang Advokasi Guru Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri menjelaskan tiga catatan terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026 (UU APBN 2026) dan pendidikan di Indonesia. 

"Yang pertama, negara ini kan memiliki sebuah sistem pendidikan, di mana sistem itu ditopang oleh anggaran yang diamanatkan oleh undang-undang sekurang-kurangnya, Undang-Undang Dasar mengatakan 20 persen," ujarnya dalam konferensi pers gugatan UU APBN 2026 terkait dugaan penyelundupan kebijakan Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (9/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Iman mengatakan ia dan rekan-rekan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) melakukan penghitungan terhadap alokasi anggaran pendidikan. 

"Dan ini sudah menjadi fakta yang sangat umum dan terang benderang bahwa dengan dialokasikannya anggaran pendidikan untuk MBG sebesar Rp223 triliun, diambil dari APBN pendidikan, maka sudah bukan 20 persen," katanya. 

Iman juga menyebut, pemerintah diduga menyelipkan dana MBG dari anggaran pendidikan. 

"Melalui Undang-Undang APBN (2026), ternyata pemerintah ini menyelipkan penjelasan mengenai MBG, yang mana ini menjadi dalih bahwa pemerintah bisa mengambil anggaran pendidikan untuk MBG," ucapnya. 

Iman mengatakan hal itulah yang kemudian digugat oleh anggotanya yang sekaligus merupakan guru honorer, Reza Sudrajat. 

Reza mengajukan permohonan judicial review (proses pengujian peraturan perundang-undangan yang lebih rendah terhadap peraturan perundang-undangan lebih tinggi) terhadap Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2026 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ditilik dari laman MK RI, permohonan judicial review tersebut terdaftar sebagai permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026. 

Baca Juga: BEM UNS Soroti Penurunan Kepercayaan Publik ke Pemerintah: Desak Evaluasi Menteri, MBG, sampai BoP

Iman mengatakan P2G selaku organisasi juga menjadi pemohon untuk gugatan tersebut. 

Ia kemudian menyoroti dugaan kesalahan mendasar dalam kebijakan penganggaran pendidikan Indonesia yang berpotensi merusak sistem pendidikan. 

"Apa indikasinya kerusakan tersebut? Kami pikir yang tidak pernah dibantah dan dibahas oleh pemerintah adalah ketika transfer ke daerah, yaitu anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah itu terus menurun secara drastis. Bahkan, di tahun ini 2026, transfer ke daerah itu hanya sekitar 30 persen sekian," jelasnya. 

Iman menekankan transfer ke daerah penting karena berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di 500 lebih kabupaten. 

"Oleh karena itu, menjadi jelas saat ini ketika guru-guru di berbagai daerah kondisinya makin mengerikan menurut kami," ujarnya.

Ia mencontohkan dengan kondisi guru honorer yang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu. 

"Misalkan guru-guru ini kemudian telah diiming-imingi dengan status ASN (Aparatur Sipil Negara), yang tadinya mereka honorer, setelah menjadi ASN P3K Paruh Waktu, ternyata gajinya lebih rendah," ujarnya. 

Setelah diusut, kata dia, ternyata pemerintah daerah kekurangan uang. 

"Anggaran pendidikan yang transfer ke daerah itu sedikit sehingga melakukan penghematan, pembagian sana sini," katanya. 

Iman kemudian menyebutkan sejumlah gaji guru, ada yang mulai dari Rp100 ribu di Musi Rawas, Rp139 ribu di Dompu, atau di Kabupaten Serang dan daerah Jawa Barat dengan kisaran Rp100-Rp600 ribu. 

"Yang memprihatinkan adalah, beberapa pemerintah daerah ini menggaji guru dengan dana BOS plus dari pemda," ujarnya. 

Baca Juga: Habiburokhman Respons soal Program MBG Masuk Anggaran Pendidikan | KOMPAS PETANG

Iman menambahkan, di Kota Serang, guru mendapatkan gaji dari pemda Rp40 ribu, dengan asumsi guru tersebut sudah mendapatkan Rp960 ribu dari dana BOS.

Ia mengatakan masalah kesejahteraan tidak hanya dialami guru honorer saja, tetapi semua jenjang guru yang bahkan dianggap sejahtera seperti PNS, P3K, P3K Paruh Waktu pun semuanya terdampak. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • apbn 2026
  • uu apbn 2026
  • mbg
  • pendidikan
  • p2g
  • guru
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Geledah Kantor Ombudsman dan Rumah Komisioner, Apa yang Disita?
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
11 Manfaat Pala untuk Kesehatan, Bisa Menyegarkan Napas
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Prabowo Kumpulkan Sejumlah Menteri di Hambalang, Bahas Pangan, Energi, dan Idulfitri
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Guru Honorer Pertanyakan Insentif Sebesar Rp400 Ribu dari Pemerintah: Apakah Itu Layak?
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Pemprov DKI Pastikan THR ASN Segera Dicairkan, Klaim Dahulukan PJLP
• 11 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.