Saat KPK Balas Klaim Yaqut soal Pembagian Kuota Haji...

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi sejumlah klaim eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait proses pembagian kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Salah satunya, KPK membantah klaim Yaqut yang menyebut pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 menjadi proporsional, 10.000 haji khusus dan 10.000 haji reguler, karena terikat aturan Arab Saudi.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, kuota tambahan itu diberikan Arab Saudi disertai dengan fasilitas untuk jemaah penerima kuota tersebut.

Baca juga: KPK: Arab Saudi Tak Asal Berikan Kuota Haji Tambahan, Sudah Siapkan Fasilitas

"Diberikan kuota haji tentu pemerintah Arab Saudi tidak sembarangan memberikan. pemerintah Arab Saudi tentu sudah mengukur sudah menyiapkan kesiapan di sana, tidak mungkin juga asal tambah,” kata Asep dalam podcast KPK yang disiarkan melalui kanal YouTube KPK RI pada Senin (9/3/2026).

“Jadi pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan tempat dll untuk tambahan kuota,” imbuh dia.

Dengan demikian, jemaah haji reguler semestinya dapat memperoleh kuota yang lebih banyak dibandingkan haji khusus, tak seperti perhitungan yang dibuat Kemenag era Yaqut.

Asep juga mengatakan, KPK sudah mengirimkan tim ke Arab Saudi untuk mengecek fasilitas tersebut, termasuk fasilitas bagi calon jemaah tambahan untuk Wukuf.

Baca juga: KPK Bongkar Kerugian Negara Korupsi Kuota Haji, Tegaskan Status Tersangka Yaqut Sah

“Untuk yang reguler itu bisa ditempatkan bahkan di zona lima. Dan zona lima itu sudah disiapkan. Walaupun jaraknya memang lebih jauh, dibandingkan apalagi dibandingkan dengan zona satu, zona lebih jauh,” ujar dia.

Asep menekankan bahwa kuota haji tambahan itu diberikan oleh Arab Saudi ke pemerintah Indonesia, bukan untuk perorangan atau biro travel.

"Kuota haji itu diberikan kepada pemerintah Arab Saudi, ke pemerintah Indonesia. Jadi ini G to G, bukan kepada orang, kepada travel tapi pada negara," ucap dia.

Ingatkan soal diskresi

Di samping itu, KPK juga mengingatkan bahwa pengertian diskresi dalam konteks membuat kebijakan harus dipahami dengan baik.

Dia mengatakan, diskresi dilakukan hanya untuk menyelamatkan individu atau kelompok dengan melanggar aturan yang berlaku saat itu, namun, untuk kepentingan yang lebih besar.

“Silakan bapak-Ibu juga menilai, kalau pembagian kuota (haji tambahan) ini dianggap diskresi, apakah untuk kepentingan yang lebih besar? Apakah dianggap masyarakat yang sudah mengantre 20 tahun lebih, 8.400 ini hal yang kecil yang bisa diabaikan?” ujar Asep.

“Bagaimana mereka sudah mengantre sekian puluh tahun, untuk menabung, mungkin kalau mereka kurang kaya ya bisa langsung pergi,” imbuh dia.

Dia juga mengatakan, pada Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sudah diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan 8 persen, sedangkan kuota haji reguler sebesar 92 persen.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Yaqut Sebut Pembagian Kuota Haji demi Keselamatan Umat, KPK: Apakah yang Antre 20 Tahun Diabaikan?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Purbaya Pastikan Belum Ubah APBN Usai Harga Minyak Naik: Kita Masih Aman, Masih Kuat
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Ekuitas Minimum Cukup, Zurich Indonesia Optimistis Persyaratan Tahap II Terpenuhi Tahun Ini
• 8 jam laluidxchannel.com
thumb
ADB Kucurkan Pinjaman USD 150 Juta ke Linknet, Perkuat Infrastruktur Digital RI
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Mojtaba Khamenei Resmi Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, Putin Ucapkan Selamat
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Dua Kargo Pertamina Terjebak di Teluk Arab, Menteri ESDM Bahlil: Negosiasi Hampir Tuntas
• 3 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.