JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi menangkap terduga pembunuh istri siri yang jasadnya ditemukan tinggal tulang dan terbungkus karpet di wilayah Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat.
Panit 4 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Iptu Aditya Rizky Nugroho, menjelaskan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena pelaku berusaha melarikan diri saat ditangkap, Senin (9/3/2026).
“Pada saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha untuk melawan petugas, sehingga kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku,” kata dia, seperti dikutip dari laporan jurnalis KompasTV, Prasetyo.
Baca Juga: Emak-Emak Gagalkan Pencurian Motor saat Berbuka Puasa di Depok
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan penemuan mayat oleh warga di wilayah Depok.
“Berawal dari adanya laporan penemuan mayat dari warga sekitar yang ada di wilayah Depok, kami dari Subdit Resmob Polda Metro jaya langsung bergegas ke TKP untuk melakukan serangkaiaan tindakan olah TKP,” jelasnya.
Dari olah TKP tersebut, polisi berhasi mengantongi identitas korban, yaitu wanita berusia 56 tahun berinisial DH
“Dari serangkaian olah TKP tersebut ditemukan fakta bahwa jenazah korban dalam kondisi terlilit karpet, sehingga kami menyimpulkan bahwa ini merupakan peristiwa pembunuhan,” tambahnya.
“Setelah itu kami melakukan pengembangan dan bergegas menuju Tambun, Bekasi.”
Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, jajaran Subdit Resmob berhasil menangkap pelaku berinisial AR yang merupakan suami siri korban.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- pembunuhan istri siri
- depok
- mayat wanita tinggal tulang
- penemuan mayat
- penemuan tulang manusia
- polda metro jaya




