ZAKAT fitrah adalah kewajiban yang melekat pada setiap individu Muslim di bulan Ramadan. Namun, perdebatan mengenai batas waktu pembayaran sering kali memicu keraguan.
Persoalan waktu pembayaran zakat fitrah sering kali menjadi kekhawatiran bagi umat Islam, terutama ketika mendekati pelaksanaan shalat Idul Fitri. Mayoritas masyarakat Indonesia yang berpegang pada Mazhab Syafi'i memahami bahwa batas akhir zakat fitrah adalah sebelum imam memulai shalat Id.
Namun, tahukah Anda bahwa dalam khazanah fikih, terdapat pandangan yang lebih longgar dari Mazhab Hanafi yang juga menjadi salah satu pertimbangan dalam putusan Tarjih Muhammadiyah? Di Indonesia, selain pandangan mayoritas Mazhab Syafi'i, perspektif Mazhab Hanafi dan putusan Muhammadiyah memberikan alternatif yang lebih fleksibel demi kemaslahatan umat.
Baca juga : Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang? Simak Perbandingan Empat Mazhab
Mau tahu lebih detail? Pahami pemaparan berikut.
Pandangan Mazhab Hanafi tentang Waktu Zakat FitrahBerbeda dengan jumhur (mayoritas) ulama yang membatasi waktu zakat fitrah hingga sebelum salat Idul Fitri, Mazhab Hanafi memiliki pandangan yang lebih longgar. Bagi ulama Hanafiyah, kewajiban zakat fitrah bersifat muwassa' (luas waktunya).
Meskipun mereka menyepakati bahwa waktu terbaik adalah sebelum shalat Id, tetapi jika seseorang mengeluarkannya setelah salat Id, zakat tersebut tetap dianggap sah sebagai zakat fitrah dan bukan sekadar sedekah biasa. Hal ini karena tujuan utama zakat yaitu mencukupi kebutuhan fakir miskin. Kebutuhan tersebut tetap ada bahkan setelah prosesi salat Id selesai.
Baca juga : Bolehkah Menyalurkan Zakat untuk Keluarga Sendiri?
Muhammadiyah, melalui Majelis Tarjih dan Tajdid, sering kali melakukan talfiq (penggabungan pendapat mazhab) atau memilih pendapat yang paling kuat (rajih) berdasarkan kemaslahatan umat. Dalam hal zakat fitrah, Muhammadiyah menunjukkan kedekatan dengan prinsip Mazhab Hanafi dalam dua hal utama.
Muhammadiyah dalam praktiknya mengadopsi beberapa prinsip yang sejalan dengan Mazhab Hanafi untuk menjawab tantangan zaman. Berikut poin-poin keterkaitannya:
1. Penggunaan Nilai Uang (Qimah)Muhammadiyah membolehkan pembayaran zakat fitrah dengan uang tunai senilai makanan pokok. Kebijakan ini merujuk pada ijtihad Mazhab Hanafi yang memandang bahwa uang sering kali lebih bermanfaat bagi si miskin untuk membeli kebutuhan selain beras, seperti pakaian atau obat-obatan.
Jika Mazhab Syafi'i mewajibkan makanan pokok (beras), Muhammadiyah memberikan fleksibilitas bagi muzakki untuk memilih yang paling maslahat.
2. Fleksibilitas Distribusi oleh AmilSalah satu terobosan Muhammadiyah adalah distribusi zakat fitrah yang tidak harus habis di hari raya. Berdasarkan prinsip kemaslahatan, Lazismu (Lembaga Zakat Muhammadiyah) dapat mengelola dana zakat fitrah untuk program produktif sepanjang tahun. Hal ini sejalan dengan logika Mazhab Hanafi bahwa waktu penyaluran tidak terbatas secara kaku selama tujuannya adalah pemberdayaan mustahik.
Secara teknis, muzakki (pemberi zakat) tetap diminta menunaikan zakatnya selama bulan Ramadan hingga sebelum shalat Id agar memenuhi unsur ta'jil (penyegeraan). Namun, pengelola zakat (Amil) tidak harus menghabiskan seluruh beras atau uang tersebut pada hari raya.
Berdasarkan prinsip kemaslahatan yang sejalan dengan semangat Mazhab Hanafi, Muhammadiyah memandang bahwa zakat fitrah bisa dikelola untuk program pemberdayaan jangka panjang, seperti beasiswa atau modal usaha bagi mustahik.
Aspek Mazhab Hanafi Muhammadiyah Kadar 3,8 kg (Gandum) 2,5 kg (Beras) Media Boleh dengan Uang Boleh dengan Uang Batas Waktu Sepanjang Hayat (Tetap Sah) Pembayaran di Ramadan, Distribusi bisa sepanjang tahun KesimpulanMeskipun terdapat perbedaan teknis, baik Mazhab Hanafi maupun Muhammadiyah sama-sama menekankan pada aspek substansi zakat, yakni pembersihan jiwa bagi muzakki dan pemberian kecukupan bagi mustahik. Fleksibilitas waktu dan media pembayaran (uang) merupakan bentuk adaptasi syariat agar zakat tetap relevan dalam mengentaskan kemiskinan di era modern.
Checklist Persiapan Zakat Fitrah- Pastikan sudah memiliki kelebihan harta untuk kebutuhan pokok di malam dan hari raya Idul Fitri.
- Tentukan pilihan: membayar dengan beras (2,5 kg) atau uang yang setara.
- Tunaikan zakat sedini mungkin (sejak awal Ramadan) melalui lembaga resmi seperti Lazismu atau amil masjid setempat.
- Niatkan untuk menyucikan diri dan membantu sesama.
- Bolehkah zakat fitrah dibayar setelah hari raya? Dalam kondisi darurat, mengikuti pendapat Hanafi, kewajiban tetap harus ditunaikan dan statusnya tetap zakat fitrah (bukan sedekah biasa), tetapi sangat disarankan untuk tidak menunda tanpa alasan syar'i.
- Berapa nominal uang untuk zakat fitrah? Nominalnya disesuaikan dengan harga 2,5 kg beras kualitas terbaik yang Anda konsumsi sehari-hari di wilayah masing-masing.
- Berapa kadar zakat fitrah menurut Muhammadiyah? Muhammadiyah menetapkan kadar zakat fitrah sebesar 2,5 kg beras per jiwa, atau jika dikonversi ke uang, setara dengan harga beras yang dikonsumsi sehari-hari.
- Kenapa Muhammadiyah membolehkan zakat fitrah dengan uang? Karena mengikuti pendapat yang memandang tujuan zakat adalah memenuhi kebutuhan fakir miskin, di mana uang sering kali lebih fleksibel digunakan oleh penerima. (I-2)
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
PENAFIAN
Artikel ini diolah dan disusun oleh kecerdasan buatan (AI) dan telah melalui proses penyuntingan serta verifikasi fakta oleh redaksi.





