Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menggelar Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat di Bengkulu, memastikan kawasan itu tetap terjaga, kembali berfungsi sebagai koridor utama gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus), dan penyangga kehidupan masyarakat sekitar.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan kegiatan itu kelanjutan dari Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang telah dilaksanakan pada November hingga 31 Desember 2025.
"Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan," kata dia.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah melakukan pengawasan dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha (PBPH) yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.
Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat 2026 dilakukan sejak 5 Maret 2026 dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, BKSDA Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Utara.
Baca juga: Kemenhut serahkan tiga perambah hutan Bentang Seblat ke kejaksaan
Pada operasi sebelumnya, tim gabungan berhasil menguasai kembali 8.200 hektare (ha) kawasan hutan yang dirambah, memusnahkan 24.100 batang sawit, merobohkan 186 pondok kerja perambah, memutus tujuh jembatan, memusnahkan 8 meter kubik kayu hasil pembalakan liar dan memasang 81 plang larangan.
Selain itu, diamankan barang bukti satu alat berat buldozer, satu ekskavator dan alat perkebunan.
Penyidik juga telah merampungkan tiga berkas perkara perambahan kawasan hutan lanskap Seblat dan saat ini tersangka sedang dalam persidangan di PN Mukomuko.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan operasi tahun in akan difokuskan pada Taman Wisata Alam Seblat, Hutan Produksi Air Ipuh, Hutan Produksi Teramang dan Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Gakkum Kehutanan akan melanjutkan penertiban dan penguasaan kembali Kawasan Lanskap Bentang Alam Seblat di Provinsi Bengkulu seluas kurang lebih 80.978 ha yang merupakan habitat penting berbagai satwa liar dilindungi, antara lain gajah sumatera dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang saat ini terancam populasinya karena aktivitas illegal perambahan hutan dan pembalakan liar.
Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang kooperatif. Beberapa warga di desa sekitar telah dimintai keterangan dan tiga orang di antaranya menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada pemerintah melalui surat pernyataan.
Aparat juga meminta keterangan perangkat desa dan pemerintah desa setempat untuk memperjelas status penguasaan lahan dan alur jual beli yang terjadi.
Baca juga: Polda Kepri ungkap kasus perambahan hutan kawasan konservasi Rempang
Baca juga: Kemenhut hentikan perambahan hutan untuk perkebunan di Wajo, Sulsel
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, menyampaikan kegiatan itu kelanjutan dari Operasi Merah Putih Lanskap Seblat yang telah dilaksanakan pada November hingga 31 Desember 2025.
"Operasi ini dirancang untuk memutus rantai bisnis perambahan, bukan mengorbankan rakyat kecil. Pemerintah secara tegas menyasar pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat sebagai sasaran utama penegakan hukum, sementara masyarakat yang kooperatif diarahkan untuk menyelesaikan penguasaan lahan secara tertib dan sesuai ketentuan," kata dia.
Selain penegakan hukum pidana, Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah melakukan pengawasan dan menyiapkan penerapan instrumen sanksi administratif terhadap pemegang perizinan berusaha (PBPH) yang melanggar ketentuan kehutanan, serta langkah penegakan hukum perdata untuk memastikan pemulihan kawasan hutan dan kerugian negara.
Operasi Gabungan Merah Putih Lanskap Seblat 2026 dilakukan sejak 5 Maret 2026 dengan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kehutanan Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, BKSDA Bengkulu, Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara, Polres Mukomuko dan Polres Bengkulu Utara.
Baca juga: Kemenhut serahkan tiga perambah hutan Bentang Seblat ke kejaksaan
Pada operasi sebelumnya, tim gabungan berhasil menguasai kembali 8.200 hektare (ha) kawasan hutan yang dirambah, memusnahkan 24.100 batang sawit, merobohkan 186 pondok kerja perambah, memutus tujuh jembatan, memusnahkan 8 meter kubik kayu hasil pembalakan liar dan memasang 81 plang larangan.
Selain itu, diamankan barang bukti satu alat berat buldozer, satu ekskavator dan alat perkebunan.
Penyidik juga telah merampungkan tiga berkas perkara perambahan kawasan hutan lanskap Seblat dan saat ini tersangka sedang dalam persidangan di PN Mukomuko.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan operasi tahun in akan difokuskan pada Taman Wisata Alam Seblat, Hutan Produksi Air Ipuh, Hutan Produksi Teramang dan Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
Gakkum Kehutanan akan melanjutkan penertiban dan penguasaan kembali Kawasan Lanskap Bentang Alam Seblat di Provinsi Bengkulu seluas kurang lebih 80.978 ha yang merupakan habitat penting berbagai satwa liar dilindungi, antara lain gajah sumatera dan harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang saat ini terancam populasinya karena aktivitas illegal perambahan hutan dan pembalakan liar.
Ditjen Gakkum Kehutanan juga mengedepankan pendekatan persuasif terhadap masyarakat yang kooperatif. Beberapa warga di desa sekitar telah dimintai keterangan dan tiga orang di antaranya menyatakan kesediaan menyerahkan kembali lahan yang mereka kuasai kepada pemerintah melalui surat pernyataan.
Aparat juga meminta keterangan perangkat desa dan pemerintah desa setempat untuk memperjelas status penguasaan lahan dan alur jual beli yang terjadi.
Baca juga: Polda Kepri ungkap kasus perambahan hutan kawasan konservasi Rempang
Baca juga: Kemenhut hentikan perambahan hutan untuk perkebunan di Wajo, Sulsel





