KPK Periksa Ketum PP Japto Terkait Kasus Gratifikasi di Kutai Kartanegara

kumparan.com
9 jam lalu
Cover Berita

KPK memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara.

Pantauan kumparan, Japto tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.00 WIB, Selasa (10/3).

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi Saudara JP, dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar, untuk tersangka korporasi,” kata Budi ketika dikonfirmasi.

Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujarnya.

Japto belum berkomentar mengenai pemeriksaannya tersebut. Dia sudah pernah diperiksa KPK sebelumnya terkait kasus gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.

Pada Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi Rita Widyasari. Ketiga korporasi itu diduga menjadi bagian dari pihak yang bersama-sama menerima gratifikasi untuk mantan Bupati Kutai Kartanegara itu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga korporasi itu adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Belum ada keterangan dari ketiga korporasi tersebut mengenai penetapan tersangka KPK itu.

Dalam kasus ini, Rita diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.

KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke sejumlah pihak. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.

Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.

Belum ada keterangan dari Rita maupun pihak dari ketiga korporasi mengenai status tersangka gratifikasi tersebut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wujudkan Inklusi Keuangan, Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Simpan Nomor Penting Ini, Saat Mudik Lebaran 2026
• 11 jam lalubisnis.com
thumb
MTI Minta Pemerintah Agar Pemudik Bermotor Tak Bawa Anak
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kakek di Karangmojo Ditemukan Meninggal Membusuk di Dalam Rumah
• 7 jam lalurealita.co
thumb
Resmikan 218 jembatan, Prabowo: Anak ke sekolah tak basah-basahan lagi
• 22 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.